Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Sebut Bisa Minta Bantuan Polisi untuk Panggil Paksa Firli Bahuri dkk

Kompas.com - 30/05/2023, 18:46 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengklaim punya wewenang untuk menghadirkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan bawahannya secara paksa, terkait laporan Brigjen Endar Priantoro.

Endar sebelumnya melaporkan Firli Bahuri dan dua bawahannya atas dugaan maladministrasi saat memberhentikannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pihaknya telah memanggil pihak KPK sebanyak tiga kali. Namun, tidak satupun panggilan itu dipenuhi.

“Ombudsman bisa menghadirkan dan berwenang menghadirkan terlapor secara paksa, pemanggilan paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Robert dalam konferensi pers di Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Pertanyakan Wewenang Ombudsman, KPK Tolak Jelaskan Pemecatan Brigjen Endar Priantoro

Ketentuan itu, sebut dia, diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. 

Pasal tersebut berbunyi, “Dalam hal terlapor dan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a telah dipanggil 3 kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian Republik Indonesia untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa”.

Menurut dia, Ombudsman dapat mengambil opsi ini ketika terlapor tidak memenuhi panggilan. Terlebih, bila terlapor justru mempertanyakan wewenang Ombudsman di dalam proses pemanggilan tersebut.

Menurut dia, tindakan itu sama saja mempertanyakan presiden dan DPR yang membentuk Undang-Undang Ombudsman.

Baca juga: Tugas dan Wewenang Ombudsman RI

“Ombudsman bekerja bukan karena kemauan sendiri, tapi karena mandat negara, ada perintah dari UU yang disusun oleh presiden dan DPR,” tuturnya.

Adapun pihak terlapor dalam aduan itu adalah Ketua KPK Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya H. Harefa, dan karo SDM KPK, Zuraida Retno Pamungkas.

Robert menyebut, Ombudsman sempat kaget usai mendapatkan jawaban dari bawahan Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa pada 22 Mei lalu.

Cahya merupakan pejabat yang menandatangani pemberhentian Brigjen Endar pada 30 Maret lalu.

Saat itu, Ombudsman memanggil Cahya untuk dimintai klarifikasi terkait pemberhentian Endar. Namun, ia justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman dalam menangani kasus Endar.

Baca juga: KPK Pelajari Surat Ombudsman Terkait Aduan Endar Priantoro

“Intinya adalah KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan yang intinya itu mempertanyakan untuk tidak mengatakan menolak kasus ini menjadi bagian dari objek pengaduan Ombudsman,” ujarnya.

Sebelumnya, Endar melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H, Harefa, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman.

Endar menduga mereka melakukan maladministrasi saat memberhentikannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.

"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," kata Endar saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).

Baca juga: Ombudsman Panggil Firli Bahuri Terkait Pemberhentian Brigjen Endar Pekan Ini

Menurutnya, bentuk maladministrasi itu adalah perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain, dan pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

KPK memberhentikan Endar dengan alasan masa jabatannya telah habis. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasannya sebagai Direktur Penyelidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com