Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK 3 Kali Tak Penuhi Panggilan, Ombdusman Buka Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri dkk

Kompas.com - 31/05/2023, 10:14 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru.

Perseteruan pimpinan KPK dengan Endar Priantoro kini melebar sampai Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Lembaga antirasuah disebut mementahkan permintaan klarifikasi dari Ombudsman.

Diketahui, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan maladministrasi terkait pemberhentiannya dari posisi Direktur Penyelidikan.

Selain Firli, pihak terlapor lainnya adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) KPK, Zuraida Retno pamungkas.

Baca juga: KPK Pelajari Surat Ombudsman Terkait Aduan Endar Priantoro

Laporan itu disampaikan Endar pada 17 Maret 2023, di kantor Ombudsman. Ia menduga dalam pencopotannya pimpinan KPK melawan hukum.

Kemudian, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain, dan pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Anggota Ombudsman RI, RObert Na Endi Jaweng mengatakan, laporan Endar Priantoro telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Laporan itu diperiksa secara berjenjang hingga akhirnya diputuskan dalam rapat pleno pimpinan bahwa aduan tersebut bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.

Menurut Robert, Ombudsman telah memastikan bahwa subyek pelapor, obyek laporan, pihak terlapor sudah jelas dan masuk dalam kewenangan pemeriksaan Ombudsman.

Baca juga: Pimpinan KPK Tolak Keberatan Administratif Endar Priantoro

Pemeriksaan kasus tersebut, kata Robert, kemudian diserahkan ke pihaknya yang berada di unit kerja terkait kepegawaian, ketenagakerjaan, dan lainnya.

“Bidang kerja yang terkait dengan pelayanan administratif yang antara lain mencakup soal pekerjaan,” ujar Robert dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (29/5/2023).

Ombudsman kaget, KPK tak mau jawab

Robert mengatakan, pemeriksaan pun dilanjutkan dengan meminta keterangan dari berbagai pihak mulai dari pelapor, pihak terkait hingga terlapor.

Menurutnya, para pihak tersebut, termasuk Polri sebagai pihak terkait memberikan keterangan mereka. Tetapi, KPK sebagai pihak pelapor mementahkan permintaan Ombudsman.

Robert mengungkapkan, pada 11 Mei lalu, Ombudsman menyurati Ketua KPK, Firli Bahuri. Dalam surat itu terlampir dokumen pendukung, kronologi kasus, dan lainnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com