Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu Ungkap Ada WNI Kasus TPPO yang Kembali Kerja di Perusahaan "Online Scam" Usai Dipulangkan

Kompas.com - 31/05/2023, 18:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Judha Nugraha mengakui ada beberapa Warga Negara Indonesia (WNI) dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kembali ke luar negeri setelah berhasil dipulangkan oleh Kemenlu.

Dari sekian banyak kasus TPPO yang ditangani, tidak semua WNI yang dipulangkan ke Indonesia adalah korban.

Judha lantas mencontohkan salah satu kasus yang ditangani oleh KBRI Vientiane, Laos. Dari 15 orang yang dipulangkan terkait kasus TPPO, sebanyak 11 di antaranya justru kembali lagi. Mereka bahkan bekerja di jenis perusahaan yang sama, yaitu online scam.

Baca juga: Polri Segera Tindak Lanjuti Arahan Jokowi Terkait Penanganan TPPO

"Ada satu kasus KBRI Vientiane memulangkan 15 orang dan kemudian 11 di antaranya balik lagi ke luar negeri, bekerja di perusahaan yang sama. Kasusnya di Laos," kata Judha dalam wawancara terbatas dengan beberapa awak media di Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023).

Judha menyampaikan, hal ini menjadi satu dari sekian banyak tantangan yang dialami oleh garda terdepan, yaitu perwakilan RI di negara setempat.

Lebih lanjut Judha menuturkan, kasus WNI yang kembali ke negara lain untuk bekerja tercatat terjadi di hampir semua perwakilan kawasan.

"Kasus PMI yang berulang untuk orang yang sama itu tercatat hampir di semua perwakilan, di Malaysia, di (Arab) Saudi. Jadi sudah ditangani kasusnya, pulang, balik lagi," ungkapnya.

Baca juga: Mahfud: Lebih dari 1.900 Jenazah WNI Korban TPPO Dipulangkan ke Tanah Air dalam Setahun

Menurut Judha, perwakilan RI di luar negeri sudah memiliki standar operasional prosedur (SOP) untuk menangani korban TPPO dan bukan korban TPPO. Jika benar korban TPPO, negara akan secara gratis memulangkan korban ke daerah asal.

Namun jika bukan, maka perlakuannya akan berbeda. Judha bilang, KBRI atau perwakilan RI di negara itu akan tetap membantu. Beban biaya pemulangan ditanggung oleh yang bersangkutan atau keluarganya.

"Jadi kita perlu melakukan edukasi supaya publik kita aware, ketika ada kasus-kasus TPPO jangan ditelan mentah-mentah bahwa itu adalah korban. Harus ada pendalaman (verifikasi terlebih dahulu)," beber Judha.

Adapun untuk mengidentifikasi korban TPPO, pihaknya mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Menurut UU tersebut, TPPO merupakan tindakan perekrutan dan sebagainya dengan ancaman kekerasan untuk tujuan eksploitasi.

Baca juga: Dipekerjakan Jadi Pelaku Penipuan, 20 WNI Korban TPPO di Filipina Dipulangkan

Judha mencontohkan, mayoritas korban ditawari bekerja sebagai customer service di negara tertentu. Ketika bekerja di sana, korban diminta melakukan scamming.

"Di TPPO salah satu unsurnya itu penipuan, ditipu. Jadi dalam prinsip penanganan TPPO ada non punishment principle. Jadi tidak bisa dihukum karena melakukan tindakan kriminal yang dia lakukan (karena adanya paksaan)," jelas Judha.

Sebelumnya, Judha juga sempat mengungkap modus yang dipakai oleh pelaku TPPO di kawasan ASEAN.

Mereka ditawari bekerja di luar negeri dengan gaji antara 1.000 - 1.200 dollar AS atau setara dengan Rp 14,6 juta - Rp 17,5 juta (kurs Rp 14.600/dollar AS). Meski bergaji tinggi, korban tidak diberikan syarat skill yang dikuasai.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

Nasional
PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

Nasional
Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Nasional
Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Nasional
Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Nasional
Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Nasional
Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Nasional
Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Nasional
PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Nasional
Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Nasional
Fakta soal Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Fakta soal Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Nasional
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Nasional
Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com