Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/05/2023, 16:37 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang bakal menghapus laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) salah satu kewajiban peserta Pemilu 2024.

LPSDK ini sebelumnya merupakan salah satu hal yang wajib dilaporkan oleh peserta pemilu pada kontestasi 5 tahunan sebelumnya.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menganggapnya sebagai sebuah langkah mundur dari inisiatif baik yang coba diwariskan dari pemilu ke pemilu dan alasan KPU RI dinilai tidak memadai.

Dengan dihapusnya LPSDK, maka peserta pemilu hanya perlu melaporkan laporan awal dana kampanye dan laporan penerimaan-pengeluaran dana kampanye.

Baca juga: KPU Hapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye untuk Pemilu 2024

"Atas dasar apa mengubah hal tersebut? Apakah sudah ada kajiannya?" kata perempuan yang akrab disapa Ninis itu, Selasa (30/5/2023).

Ninis menambahkan, dengan adanya 3 tahap pelaporan dana kampanye saja (termasuk LPSDK), laporan-laporan itu tidak cukup detail menggambarkan penerimaan dan pengeluaran selama masa kampanye.

Di samping itu, adanya 3 tahap pelaporan dana kampanye ini yang merupakan alat kontrol publik terhadap dana kampanye yang digunakan oleh peserta pemilu.

Menurutnya, ada masalah transparansi yang bakal timbul dengan langkah KPU RI ini.

Baca juga: KPU: Uang Elektronik dan Jasa Akan Masuk Kategori Dana Kampanye

"Apalagi jika ada satu tahapan yang dihapus. Kalau sekarang yang diatur di awal dan akhir saja ya bisa jadi tidak terpantau," ucap Ninis.

Situasi ini dinilai pengawasan atas dana kampanye semakin sulit, termasuk untuk pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu. Padahal, menurut Ninis, Badan Pengawas Pemilu itu masih lagi banyak pekerjaan rumah ketika laporan dana kampanye masih terbagi dalam tiga tahapan.

"Selama ini memang ada audit dana kampanye oleh akuntan publik, tapi juga bukan audit yang investigatif. Jadi semakin sulit untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dana kampanye," ungkap dia.


Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah, KPU RI bahwa LPSDK dihapus karena tidak secara eksplisit diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di sisi lain, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menuturkan, dihapusnya LPSDK juga tidak terlepas dari singkatnya masa kampanye pada Pemilu 2024 yaitu hanya 75 hari.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Mahfud Minta Temuan 12 Senpi di Rumah Mentan Diusut | Megawati Tiap Malam Mohon Petunjuk Tuhan

[POPULER NASIONAL] Mahfud Minta Temuan 12 Senpi di Rumah Mentan Diusut | Megawati Tiap Malam Mohon Petunjuk Tuhan

Nasional
Para Menteri Jadi Model dan Jalan di Catwalk, Jokowi: Ya Masa Serius Terus

Para Menteri Jadi Model dan Jalan di Catwalk, Jokowi: Ya Masa Serius Terus

Nasional
Prananda Prabowo: Melalui Rakernas, PDI-P Tunjukkan Soliditas Hadapi Pemilu 2024

Prananda Prabowo: Melalui Rakernas, PDI-P Tunjukkan Soliditas Hadapi Pemilu 2024

Nasional
Soal Isu PSN yang Disusupi 'Titipan', Jokowi: Proyek yang Mana, yang Titip Siapa?

Soal Isu PSN yang Disusupi "Titipan", Jokowi: Proyek yang Mana, yang Titip Siapa?

Nasional
Ditanya soal Isu 'Reshuffle', Jokowi: Dengar dari Mana?

Ditanya soal Isu "Reshuffle", Jokowi: Dengar dari Mana?

Nasional
Mahfud: Perkuat Persatuan pada Tahun Politik, Biasanya Bibit Perpecahan Akan Muncul

Mahfud: Perkuat Persatuan pada Tahun Politik, Biasanya Bibit Perpecahan Akan Muncul

Nasional
Soal Kaesang Jadi Ketum PSI Usai 2 Hari Gabung, Grace Natalie: Buat Apa Kaderisasi Bertahun-tahun kalau Ujungnya Korupsi?

Soal Kaesang Jadi Ketum PSI Usai 2 Hari Gabung, Grace Natalie: Buat Apa Kaderisasi Bertahun-tahun kalau Ujungnya Korupsi?

Nasional
Parade Istana Berbatik, dari Gubernur hingga Dubes Negara Sahabat Jalan di Catwalk di Hadapan Jokowi

Parade Istana Berbatik, dari Gubernur hingga Dubes Negara Sahabat Jalan di Catwalk di Hadapan Jokowi

Nasional
TNI AL Punya Drone Baru untuk Pengamanan SDA Maritim Indonesia

TNI AL Punya Drone Baru untuk Pengamanan SDA Maritim Indonesia

Nasional
Istrinya Anggota KY, Hakim MK Terpilih Arsul Sani: Tak Ada Benturan Kepentingan

Istrinya Anggota KY, Hakim MK Terpilih Arsul Sani: Tak Ada Benturan Kepentingan

Nasional
24 Jam Setelah Kaesang Jadi Ketum, Grace Natalie Sebut Anggota PSI Bertambah Lebih dari 1.000

24 Jam Setelah Kaesang Jadi Ketum, Grace Natalie Sebut Anggota PSI Bertambah Lebih dari 1.000

Nasional
Cerita Megawati Tak Boleh Kuliah karena Anak Bung Karno...

Cerita Megawati Tak Boleh Kuliah karena Anak Bung Karno...

Nasional
Grace Natalie Sebut Kaesang Representasi Politikus Anak Muda

Grace Natalie Sebut Kaesang Representasi Politikus Anak Muda

Nasional
Megawati: Enggak Mungkin Orang Lain Tiba-tiba Jadi Ketum di PDI-P

Megawati: Enggak Mungkin Orang Lain Tiba-tiba Jadi Ketum di PDI-P

Nasional
Rekomendasi Rakernas IV PDI-P soal Pangan: Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati dan Kurangi Impor

Rekomendasi Rakernas IV PDI-P soal Pangan: Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati dan Kurangi Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com