Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Panggil Firli Bahuri Terkait Pemberhentian Brigjen Endar Pekan Ini

Kompas.com - 15/05/2023, 12:32 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bakal memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan koleganya pada pekan ini.

Anggota Ombudsman, Robert Endi Jaweng mengatakan, mereka akan dimintai keterangan terkait aduan dugaan maladministrasi dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Robert tidak menjelaskan dengan gamblang kapan Firli akan dipanggil. Ia hanya mengungkapkan bahwa mulai hari ini, Senin (15/5/2023) hingga Rabu (17/5/2023) pihaknya akan meminta keterangan dari para pihak terkait.

Baca juga: Besok, Dewas Panggil Firli Bahuri untuk Klarifikasi Dugaan Kebocoran Informasi Penyelidikan di Kementerian ESDM

“Hari ini hingga Rabu ada beberapa pihak (pelapor, terlapor dan para pihak terkait),” kata Robert saat dihubungi Kompas.com.

Menurut Robert, pada hari ini pihaknya menjadwalkan memintai keterangan dari pihak kepolisian.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut apakah pihak kepolisian dimaksud adalah Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Robert belum menjawab.

Dihubungi secara terpisah, anggota Ombudsman lainnya, Indraza Marzuki juga mengatakan bahwa aduan Endar Priantoro masih dalam tahap permintaan keterangan dan klarifikasi dari pihak terkait.

Baca juga: Eks Ketua KPK Dipanggil Dewas untuk Klarifikasi Laporan soal Pelanggaran Etik Firli

Menurutnya, proses klarifikasi ini menjadi lama karena laporan masuk pada hari terakhir kerja sebelum lebaran.

Selain itu, Mabes Polri tengah fokus mengawal Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Labuan Bajo.

“Minggu ini Insya Allah akan berlanjut,” tutur Marzuki.

Meski demikian, Marzuki juga belum mengungkapkan kapan jadwal pemanggilan Firli Bahuri.

“Belum tahu, sabar ya,” kata Marzuki.

Sebelumnya, Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri; Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H, Harefa; dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman RI.

Baca juga: Dewas KPK Akan Panggil Firli Terkait Dugaan Kebocoran Informasi Penyelidikan di ESDM

Endar Priantoro menduga mereka melakukan tindakan maladministrasi saat memberhentikannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.

"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," kata Endar saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).

Endar Priantoro diberhentikan pimpinan KPK dengan alasan masa jabatannya telah habis.

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasannya sebagai Direktur Penyelidikan.

Pada Selasa (4/4/2023), Endar mendatangi kantor Dewan Pengawas (Dewas) guna melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa.

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Klaim Berjasa Pertemukan Firli dan Kabinda Papua dengan Kliennya

Firli merupakan pimpinan yang menerbitkan surat penghadapan kembali ke Polri atas nama Endar pada 30 Maret 2023. Sementara Cahya menerbitkan surat pemberhentian pada 31 Maret 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com