Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Harap Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu Prima Penuhi Panggilan Berikutnya

Kompas.com - 30/05/2023, 18:37 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) berharap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Liliek Pribawono Adi dan tiga majelis hakim yang menangani gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenuhi panggilan berikutnya yang bakal segera dilayangkan.

Diketahui, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata antara Prima dan KPU terdiri dari T Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban.

Adapun pemanggilan dilakukan terkait polemik putusan majelis hakim PN Jakpus yang memenangkan gugatan Prima dan memerintahkan KPU untuk melakukan penundaan proses pemilihan umum (pemilu) yang tengah berjalan.

Baca juga: Majelis Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu Tak Penuhi Panggilan KY

“Komisi Yudisial akan melakukan pemanggilan ulang terhadap para pihak ini,” kata Juru Bicara KY Miko Ginting kepada Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

“KY berharap para pihak dapat memenuhi pemanggilan karena forum etik di KY berguna bagi para pihak untuk memberikan penjelasan yang utuh terhadap laporan masyarakat ini,” ujarnya.

Sedianya, ketiga hakim itu telah dijadwalkan pemanggilannya pada hari ini. Sementara, pemanggilan untuk Ketua PN Jakarta Pusat dijadwalkan Senin (29/5/2023) kemarin.

Namun, keempatnya tidak menghadiri sesuai dengan waktu yang dijadwalkan, meskpun KY telah melakukan pemanggilan secara sah dan patut.

Baca juga: Tak Penuhi Panggilan KY, Ketua PN Jakarta Pusat Dipanggil Ulang Besok

“Sekali lagi, pemanggilan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, di mana Komisi Yudisial berwenang terkait dengan hal itu,” jelasnya.

Miko pun belum dapat memastikan kapan keempatnya akan dipangil kembali. Ia hanya memastikan bahwa KY akan kembali menyampaikan surat kepada para pihak secara patut dan sah.

“Perkembangan terkait penanganan laporan masyarakat ini akan diinfokan lebih lanjut,” kata Miko.

Putusan PN Jakarta Pusat ini dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Perkara Prima terhadap KPU kini tengah dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Soal Pembatasan Akses Silon, Bawaslu: Putusan DKPP Akan Pengaruhi Pencalonan Presiden

Soal Pembatasan Akses Silon, Bawaslu: Putusan DKPP Akan Pengaruhi Pencalonan Presiden

Nasional
Raker dengan Komisi II DPR, Menpan-RB Paparkan 7 Agenda Prioritas

Raker dengan Komisi II DPR, Menpan-RB Paparkan 7 Agenda Prioritas

Nasional
Satu Permohonan Uji Materi Usia Capres-Cawapres Dicabut

Satu Permohonan Uji Materi Usia Capres-Cawapres Dicabut

Nasional
Dugaan Bagi-bagi Duit Proyek BTS 4G, dari Komisi I, BPK, hingga Dito Ariotedjo

Dugaan Bagi-bagi Duit Proyek BTS 4G, dari Komisi I, BPK, hingga Dito Ariotedjo

Nasional
Sentilan Mahfud ke MK: Uji Materi Usia Capres-Cawapres Sederhana, tapi Lama Diputus

Sentilan Mahfud ke MK: Uji Materi Usia Capres-Cawapres Sederhana, tapi Lama Diputus

Nasional
Hari Ini, Roy Rening Jalani Sidang Perdana Kasus 'Obstruction of Justice' Lukas Enembe

Hari Ini, Roy Rening Jalani Sidang Perdana Kasus "Obstruction of Justice" Lukas Enembe

Nasional
Hari Ini, Johnny Plate Jadi Saksi Mahkota 3 Petinggi Korporasi Terdakwa Kasus BTS 4G

Hari Ini, Johnny Plate Jadi Saksi Mahkota 3 Petinggi Korporasi Terdakwa Kasus BTS 4G

Nasional
PPP Sebut Cawapres Ganjar Mengerucut ke 2 Nama, Siapa?

PPP Sebut Cawapres Ganjar Mengerucut ke 2 Nama, Siapa?

Nasional
Wacana Perppu Pilkada Tidak Beralasan

Wacana Perppu Pilkada Tidak Beralasan

Nasional
Canda Kaesang soal Rencana Bertemu Jokowi: Saya Bisa Lewat Jalur Belakang

Canda Kaesang soal Rencana Bertemu Jokowi: Saya Bisa Lewat Jalur Belakang

Nasional
Belum Putuskan Uji Materi Usia Capres-Cawapres, MK Dinilai Tak Bertanggung Jawab

Belum Putuskan Uji Materi Usia Capres-Cawapres, MK Dinilai Tak Bertanggung Jawab

Nasional
MK Tak Kunjung Putus Uji Materi Usia Capres-Cawapres Dinilai Membahayakan

MK Tak Kunjung Putus Uji Materi Usia Capres-Cawapres Dinilai Membahayakan

Nasional
Jejak Uji Materi Usia Capres-Cawapres di MK yang Tak Kunjung Diputus

Jejak Uji Materi Usia Capres-Cawapres di MK yang Tak Kunjung Diputus

Nasional
[POPULER NASIONAL] Dito Ariotedjo Disebut Terima Aliran Dana Rp 27 M | Kaesang Heran Tak Ditanya soal Dukungan ke Anies

[POPULER NASIONAL] Dito Ariotedjo Disebut Terima Aliran Dana Rp 27 M | Kaesang Heran Tak Ditanya soal Dukungan ke Anies

Nasional
Tanggal 29 September Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 September Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com