JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, tindakan pejabat memamerkan gaya hidup mewah atau flexing bukanlah sebuah pelanggaran hukum.
Namun, Mahfud menekankan, praktik flexing itu justru merupakan bentuk pelanggaran terhadap moral, kepantasan, dan budaya di Indonesia.
"Kalau flexing itu tidak melanggar hukum asal barangnya halal, tetapi dia melanggar moral, melanggar kepantasan, melanggar budaya juga kalau di Indonesia," kata Mahfud dalam acara Podkabs yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Kabinet, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Pejabat Dinkes Sesumbar Gaji Rp 34 Juta di Medsos, Heru Budi Ingatkan Ada Larangan “Flexing”
Mahfud menuturkan, hukum adalah sebuah norma yang mengatur bahwa tindakan tertentu dapat dinyatakan melanggar hukum dan dijatuhi hukuman.
Namun, masih ada norma-norma lain di atas hukum, yakni moral, agama, dan etik.
Menurut Mahfud, orang yang hanya takut pada hukum bisa saja bertindak "ugal-ugalan", sedangkan orang yang tertib adalah orang yang takut pada hukum dan moral sekaligus.
"Artinya, taat pada hukum, taat pada moral dan etik juga, nah itulah Pancasila. Pancasila itu bukan hanya hukum, itu nilai, norma, budaya, moral, etik, lalu ada hukum," ujar Mahfud.
Menurut dia, praktik felxing itu nyatanya justru dapat membuat para pejabat bermasalah secara hukum karena melakukan hal tidak benar demi mendapatkan sesuatu yang dapat dipamerkan.
Oleh sebab itu, ia berpandangan bahwa tindakan flexing dan gaya hidup tidak baik bagi masyarakat Indonesia dan tidak tepat untuk diterapkan.
"Terkadang istri pejabat itu kadang kala juga berlebihan kan? Menggunakan suaminya untuk cari sesuatu yang tidak benar hanya untuk flexing, lalu suaminya terjepit di dalam tugasnya, kalau cilaka jadi masalah hukum," ujar Mahfud.
Baca juga: Kepada Mahfud MD, Panglima TNI Tanyakan Pengamanan Pejabat Negara yang Ikut Pemilu 2024
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegur semua abdi negara untuk tidak pamer kekuasaan dan kekayaan, terutama lewat media sosial.
Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada semua abdi negara untuk tidak pamer kekuasaan dan kekayaan. Terlebih lagi, jika pamer kekayaan tersebut dilakukan lewat media sosial.
"Sekali lagi saya ingin tekankan supaya ditekankan kepada kita, kepada bawahan kita, jangan pamer kekuasaan, jangan pamer kekayaan," ujar Jokowi ketika memimpin Sidang Kabinet Paripurna yang membahas Program Pemerintah untuk 2024 di Kantor Presiden, Jakarta, 2 Mater 2023 lalu.
"Apalagi sampai di pajang-pajang di Instagram, di media sosial itu sebuah kalau aparat birokrasi sangat sangat tidak pantas," ujar dia.
Gaya hidup mewah para pejabat yang dipamerkan lewat media sosial memang menjadi sorotan warganet dalam beberapa bulan terakhir.
Tidak sedikit dari para pejabat tersebut yang akhirnya berurusan dengan hukum karena asal-usul kekayaan yang mereka pamerkan terbilang mencurigakan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.