JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) akan memanggil ulang Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Liliek Pribawono Adi pada Selasa (30/5/2023).
Diketahui, majelis hakim PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga meminta tahapan Pemilu yang sedang berjalan ditunda.
“Pemanggilan ulang akan segera dilakukan karena nilai informasi yang ingin dimintakan sangat penting untuk membuat terangnya perkara ini,” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting dalan keterangan tertulisnya, Senin (29/5/2023).
Menurut Miko, KY berharap Liliek dapat hadir memenuhi panggilan ulang pada Selasa besok.
“Pemanggilan dan penggalian keterangan ini dilakukan dalam rangka penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), area yang menjadi domain Komisi Yudisial,” ujar Miko.
Baca juga: KY Panggil Ketua PN Jakpus dan Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu
Sebagaimana diberitakan, KY memanggil Ketua PN Jakarta Pusat untuk diperiksa pada hari ini, Senin.
Namun, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Liliek Pribawono Adi tidak dapat hadir lantaran terjadwal agenda lainnya.
“KY hari ini memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangannya terkait putusan Prima melawan KPU,” kata Miko kepada Kompas.com, Senin.
Sebagai informasi, majelis hakim PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan Prima terhadap KPU. Dalam putusannya, majelis hakim juga meminta agar tahapan pemilu yang sedang berjalan ditunda.
Namun, putusan PN Jakarta Pusat tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Kini, perkara Prima terhadap KPU ini tengah dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: MA Proses Kasasi Prima Lawan KPU soal Putusan Penundaan Pemilu
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.