Diketahui, majelis hakim PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga meminta tahapan Pemilu yang sedang berjalan ditunda.
“Pemanggilan ulang akan segera dilakukan karena nilai informasi yang ingin dimintakan sangat penting untuk membuat terangnya perkara ini,” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting dalan keterangan tertulisnya, Senin (29/5/2023).
Menurut Miko, KY berharap Liliek dapat hadir memenuhi panggilan ulang pada Selasa besok.
“Pemanggilan dan penggalian keterangan ini dilakukan dalam rangka penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), area yang menjadi domain Komisi Yudisial,” ujar Miko.
Sebagaimana diberitakan, KY memanggil Ketua PN Jakarta Pusat untuk diperiksa pada hari ini, Senin.
Namun, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Liliek Pribawono Adi tidak dapat hadir lantaran terjadwal agenda lainnya.
“KY hari ini memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangannya terkait putusan Prima melawan KPU,” kata Miko kepada Kompas.com, Senin.
Namun, putusan PN Jakarta Pusat tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Kini, perkara Prima terhadap KPU ini tengah dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/29/11480061/tak-penuhi-panggilan-ky-ketua-pn-jakarta-pusat-dipanggil-ulang-besok