Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/05/2023, 17:58 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTAKOMPAS.com - Pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat menjadi lima tahun dinilai tidak logis.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Zaenur Rohman mengatakan, dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut jabatan yang hanya empat tahun akan mempengaruhi independensi pimpinan KPK.

Sebab, dalam satu masa jabatan presiden dan DPR yang berlangsung lima tahun akan melakukan dua kali pemilihan pimpinan KPK. 

Mahkamah beralasan, ketika pimpinan KPK ingin kembali maju dan dipilih lagi, mereka akan kembali dipilih oleh presiden dan DPR.

 Baca juga: Profil Nurul Ghufron, Inisiator Uji Materi Masa Jabatan Pimpinan KPK yang Dikabulkan MK

“Saya melihat ya ini tidak logis. Kenapa? Kalau Firli Bahuri Cs diperpanjang pun, sampai 2024 nanti pimpinan KPK berikutnya itu juga masih akan tetap akan tetap dipilih oleh presiden Jokowi dan DPR periode saat ini,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/5/2023).

Zaenur menuturkan, prosedur pemilihan pimpinan KPK dilakukan sekitar 6 hingga 7 bulan sebelum masa jabatan pimpinan KPK aktif habis.

Adapun, masa jabatan pimpinan KPK Firli Bahuri akan habis pada 20 Desember 2024 jika resmi diperpanjang. Karena itu, calon pimpinan KPK tetap akan dipilih oleh Presiden Jokowi dan anggota DPR saat ini.

"Jadi nanti yang akan memilih ya tetap saja yang akan membuat pansel (panitia seleksi, yang akan memilih itu tetap saja presiden Jokowi dan DPR periode saat ini,” ujar Zaenur.

 Baca juga: Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Dinilai Tak Serta-merta Perpanjang Kepemimpinan Firli dkk

Lebih lanjut, Zaenur memandang, tidak ada hubungan antara independensi KPK dengan kewenangan presiden dan DPR memilih dua kali saat mereka menjabat.

Sebab, independensi KPK terwujud ketika dalam menjalankan kewenangannya lembaga itu tidak diintervensi.

Untuk mewujudkan independensi dalam proses pemilihan calon pimpinan KPK, kata Zaenur, dibentuklah panitia seleksi (pansel) yang terdiri dari wakil masyarakat dan pemerintah.

“Itu tujuanya untuk menjamin independensi para pimpinan KPK,” tutur dia.

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan atas gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu 4 tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR.

MK menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK. Sebab, presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen dua kali dalam periode atau masa jabatannya.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com