Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/05/2023, 16:10 WIB
Erlangga Satya Darmawan,
Hotria Mariana

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sektor kesehatan Indonesia masih menghadapi beragam tantangan yang cukup besar hingga saat ini. Sebut saja, keterbatasan akses ke layanan kesehatan, kualitas layanan yang tidak merata, biaya berobat tinggi, dan kurangnya tenaga kesehatan, terutama di daerah terpencil.

Semua masalah tersebut dinilai sebagai urgensi sehingga dibutuhkan solusi tepat agar sektor kesehatan di Indonesia semakin berkualitas.

Guna menghadirkan perubahan positif yang signifikan dalam sistem kesehatan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah tengah merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang komprehensif.

Seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (11/5/2023), RUU Kesehatan dihadirkan untuk memperkuat sistem kesehatan negara dan meningkatkan kualitas kesehatan serta kesejahteraan masyarakat.

Lewat RUU tersebut, pemerintah berupaya untuk memberikan sejumlah manfaat penting dalam sektor kesehatan sehingga bisa membentuk masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Tak hanya itu, dilansir dari laman, kemkes.go.id, Minggu (9/4/2023), selain untuk menyejahterakan masyarakat, RUU Kesehatan juga hadir untuk memberikan perlindungan hukum ekstra bagi para tenaga kesehatan (nakes).

Baca juga: Manfaat RUU Kesehatan: Memberi Perlindungan Hukum bagi Nakes dan Mempermudah Karier Dokter Muda

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Irma Suryani Chaniago mengatakan, layaknya Undang-undang (UU) lain, RUU Kesehatan harus bermaslahat bagi anggota dan organisasi profesi (OP) dan anggota dari seluruh institusi terkait masyarakat, dokter dan bidan, serta paramedis.

Terkait banyaknya informasi liar dan tidak benar terkait RUU Kesehatan beredar di masyarakat, ia menilai hal tersebut sangat meresahkan lantaran menyebabkan timbulnya berbagai masalah.

“Selama ini, terlalu banyak hoaks. Akibatnya, ada yang mengkriminalisasi dokter, mempermasalahkan surat tanda registrasi (STR), dan surat izin praktik (SIP). Semua yang saya dengar di media itu tidak ada di RUU ini. Justru, RUU Kesehatan hadir untuk memberikan kemaslahatan bagi semua paramedis, mulai dari bidan, dokter, apoteker, hingga perawat,” jelas Irma dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (28/5/2023).

Irma pun tak lupa mengingatkan kembali masyarakat bahwa tujuan dari perumusan RUU Kesehatan adalah untuk mengoptimalkan sektor kesehatan secara menyeluruh melalui berbagai langkah reformasi.

Adapun salah satu poin utama dalam RUU tersebut adalah pengintegrasian layanan primer antara pemerintah daerah (pemda) dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

RUU Kesehatan juga bertujuan untuk mempermudah penambahan kapasitas layanan rujukan, transformasi sistem ketahanan kesehatan, penguatan sistem koordinasi pembiayaan kesehatan, transformasi sumber daya manusia (SDM) kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan.

Bagi pemerintah, RUU Kesehatan adalah langkah penting sehingga perlu didukung bersama lantaran dapat memberikan kerangka kerja komprehensif dan terstruktur demi meningkatkan sistem kesehatan yang baik di Indonesia.

Dukungan terhadap RUU Kesehatan juga perlu diberikan untuk memperbaiki kesenjangan kesehatan antardaerah, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui standar yang lebih ketat, dan mendorong penggunaan teknologi dalam pelayanan kesehatan.

Bahkan, RUU Kesehatan juga akan berkontribusi dalam mencapai sistem kesehatan yang lebih baik, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.

Baca juga: Praktisi Kesehatan Ramai-ramai Tolak RUU Kesehatan, Kemenkes: Penolakan Hambat Kebutuhan Perlindungan Hukum yang Jelas

Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com