JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengganti pemberian biskuit sebagai makanan tambahan pada balita dan ibu hamil untuk mencegah stunting dan wasting dengan protein hewani berbahan pangan lokal yang disesuaikan dengan wilayah masing-masing.
Hal ini tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) baru yang dikeluarkan Kemenkes terkait Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Berbahan Pangan Lokal untuk Balita dan Ibu Hamil.
Adapun wasting adalah kondisi saat seorang anak kekurangan gizi akut (malnutrisi) sehingga berat badannya menurun drastis sampai sangat rendah di bawah rentang normal.
"Untuk rutin sesuai juknis, kita akan gunakan bahan pangan lokal sesuai daerah masing-masing. Menu-menunya sudah kita buatkan, tapi sesuai dengan ketersediaan bahan pangan di daerah masing-masing," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maria Endang Sumiwi saat ditemui di Gedung Prof. Sujudi Kemenkes, Rabu (17/5/2023).
Maria mengatakan, cara ini merupakan upaya untuk mencapai target percepatan penurunan stunting dan wasting pada balita, serta penurunan prevalensi ibu hamil kurang energi kronis (KEK).
Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022, angka stunting di dalam negeri mencapai 21,6 persen, dan angka wasting sebesar 7,7 persen.
Maria mengatakan, angka stunting menurun, tetapi angka wasting tidak menurun.
Kendati begitu, biskuit akan tetap digunakan dalam situasi darurat (emergency).
"Biskuit tetap kita gunakan dalam situasi-situasi emergency. Jadi pada saat situasi bencana ketika saat itu (biskuit) untuk bencana," kata dia.
Sebelumnya, kata Maria, Kemenkes melakukan uji coba PMT pada tahun 2022 di 31 kabupaten/kota.
Sebanyak 16 di antaranya adalah pemberian dengan bahan makanan pangan lokal.
Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Balita Stunting yang Masuk DTKS Akan Dapat Bansos
Pada tahun 2023, Pemda sudah dapat melaksanakan kegiatan PMT berbahan pangan lokal melalui berbagai sumber dana yang dimiliki.
Untuk daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah dan sedang, pemerintah telah menganggarkan pengadaan PMT melalui anggaran dana alokasi khusus (DAK) non-fisik yang akan dilaksanakan oleh puskesmas sesuai Permenkes Nomor 42 Tahun 2022
Saat ini, DAK non-fisik sudah tersedia di puskesmas di 381 kabupaten/kota dengan fiskal sedang dan rendah.
"Jadi untuk 125 kabupaten/kota dengan fiskal tinggi, kita harapkan dari APBD bisa mendanai. Tetapi ini tentu saja partisipasi masyarakat sangat dibuka untuk bisa ikut menyukseskan bahan pangan lokal untuk PMT balita dengan masalah gizi, dan ibu hamil KEK," kata dia.