Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Manfaat RUU Kesehatan: Memberi Perlindungan Hukum bagi Nakes dan Mempermudah Karier Dokter Muda

Kompas.com - 11/05/2023, 11:36 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan adalah RUU yang bertujuan memperkuat sistem kesehatan negara dan meningkatkan kualitas kesehatan serta kesejahteraan masyarakat.

RUU inisiatif DPR yang didukung pemerintah ini mengusung sejumlah manfaat yang sangat penting dalam membentuk masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Melansir kemkes.go.id, Minggu (9/4/2023), RUU Kesehatan memberikan perlindungan hukum ekstra bagi para tenaga kesehatan (nakes).

Juru Bicara (Jubir) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Syahril mengatakan, nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat untuk kesehatan. Oleh karenanya, nakes patut mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

Syahril juga menegaskan, hak-hak bagi nakes yang sebelumnya telah dicantumkan dalam UU Kesehatan tidak akan hilang dalam RUU Kesehatan.

Baca juga: DIM RUU Kesehatan: Kemenkes Usul Surat Tanda Registrasi Nakes Berlaku Seumur Hidup

Beberapa hak itu, di antaranya perlindungan hukum saat menjalankan praktik sesuai standar yang tertera dalam Pasal 282 ayat (1) huruf a; perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di luar kompetensinya dalam kondisi tertentu yang tertuang dalam pasal 296; serta mengedepankan alternatif penyelesaian sengketa dalam sengketa hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tertuang dalam Pasal 322 ayat (4).

Menurutnya, lewat RUU tersebut pemerintah mengusulkan penghapusan pada isi yang berkaitan dengan tuntutan terhadap nakes yang telah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketa, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 328.

“Substansi ini kami usulkan untuk dihapus dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan karena merupakan substansi hukum pidana dan perdata,” jelas Syahril.

Mempermudah karier dokter muda

Selain itu, RUU yang tengah dibahas DPR dan pemerintah tersebut muat poin-poin yang mempermudah karier dokter muda dan perlindungan hukum dalam menjalankan profesi mereka.

Baca juga: DIM RUU Kesehatan: Praktik Nakes Cukup Punya STR dan Sertifikat Kompetensi, Tak Perlu Surat Sehat-Rekomendasi

Koordinator Jaringan Dokter Muda Indonesia (JDMI) Koko Khomeini mengatakan, setidaknya ada tiga manfaat RUU yang menyasar dokter-dokter muda.

Pertama, RUU Kesehatan menambah pasal-pasal perlindungan baru, antara lain perlindungan untuk peserta didik atau dokter yang sedang internship dan yang sedang mengambil program spesialis.

“Pemerintah dan DPR mengusulkan pasal agar peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (10/5/2023).

Kemudian, kata Koko, nakes dapat menghentikan pelayanan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.

“Lalu ada usulan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yakni dokter yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana. Aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif,” jelasnya.

Baca juga: DIM RUU Kesehatan: Kemenkes Usul Surat Tanda Registrasi Nakes Berlaku Seumur Hidup

Kedua, RUU Kesehatan mengatur tentang sistem pendidikan spesialis yang murah dan transparan melalui sistem berbasis rumah sakit.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Nasional
Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Nasional
Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Nasional
Ajukan 'Amicus Curiae', Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Ajukan "Amicus Curiae", Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com