Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/05/2023, 16:43 WIB
Inang Sh ,
Amalia Purnama Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Juru Bicara (Jubir) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril menanggapi penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang saat ini sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dan pemerintah.

"Penolakan tersebut berpotensi menghambat kebutuhan terhadap perlindungan hukum yang lebih jelas dan kuat untuk dokter, perawat, bidan, apoteker, dan tenaga kesehatan (nakes) lainnya dalam memberikan pelayanan," tutur Syahril.

Sebab, kata Syahril, pasal-pasal terkait hukum yang dikhawatirkan para dokter dan nakes sudah ada di undang-undang (UU) yang berlaku saat ini.

Meski begitu, tidak ada organisasi profesi dan individu yang bersuara atau berinisiatif untuk memperbaiki UU tersebut setelah berlaku hampir 20 tahun.

Syahril mengatakan, justru DPR yang memulai inisiatif untuk memperbaiki UU yang ada, sehingga pasal-pasal terkait perlindungan hukum menjadi lebih baik.

Baca juga: Ribut-ribut Dokter Bisa Digugat di RUU Kesehatan, Kemenkes: Kenapa Tak Dari Dulu Bergerak?

“Pemerintah mendukung upaya itu. Menolak RUU akan mengembalikan pasal-pasal terkait hukum yang ada seperti dulu yang sudah terbukti membuat banyak masalah hukum bagi para dokter dan nakes,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (15/5/2023).

“Jadi, kalau memang kekhawatirannya masalah perlindungan hukum, kenapa tidak dari dulu sih organisasi profesi bergerak dan berinisiatif untuk mengubah?” imbuhnya.

Syahril menjelaskan, salah satu usulan peraturan dalam RUU yang dianggap bermasalah oleh organisasi profesi adalah situasi dokter yang dapat digugat secara pidana atau perdata meskipun sudah menjalani sidang disiplin.

Dia menyebutkan, aturan yang dipermasalahkan tersebut adalah aturan lama yang sudah berlaku dalam UU Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004 saat ini.

Pasal 66, ayat (1) UU Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004 menyebutkan, setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.

Baca juga: Polemik RUU Kesehatan: Didemo Ribuan Tenaga Kesehatan dan Pembelaan Pemerintah

Lebih lanjut, ayat (3) menyatakan, pengaduan tersebut tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.

Syahril mengatakan, pasal-pasal tersebut masih dalam pembahasan DPR dan pemerintah untuk dapat diperbaiki.

Usulan baru

Lebih lanjut, Syahril mengatakan, ada beberapa usulan pasal baru terkait RUU Kesehatan di luar pasal-pasal perlindungan hukum yang sudah berlaku saat ini.

Pertama, penyelesaian sengketa di luar pengadilan. RUU Kesehatan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dalam penyelesaian perselisihan (Pasal 322 ayat 4 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah Antiperundungan).

Baca juga: Manfaat RUU Kesehatan: Memberi Perlindungan Hukum bagi Nakes dan Mempermudah Karier Dokter Muda

Dengan pasal baru ini, tenaga medis dan nakes dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan dan perundungan (Pasal 282 ayat 4 DIM Pemerintah).

Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Panelis Debat Capres Diminta Tandatangan Pakta Integritas Tak Akan Bocorkan Pertanyaan

Panelis Debat Capres Diminta Tandatangan Pakta Integritas Tak Akan Bocorkan Pertanyaan

Nasional
Potret Persiapan Panggung Debat Capres Bertemakan 'Townhall' di Halaman KPU RI

Potret Persiapan Panggung Debat Capres Bertemakan 'Townhall' di Halaman KPU RI

Nasional
Nusron Wahid: Pak Prabowo Sudah Siap Debat sejak 15 Tahun Lalu...

Nusron Wahid: Pak Prabowo Sudah Siap Debat sejak 15 Tahun Lalu...

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Sebut Sesama Kandidat Tak Boleh Saling Serang Visi Misi Saat Debat

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Sesama Kandidat Tak Boleh Saling Serang Visi Misi Saat Debat

Nasional
Prabowo akan Buka Sekolah Unggulan di Sumbar

Prabowo akan Buka Sekolah Unggulan di Sumbar

Nasional
Sapa Warga Sumbar, Prabowo Bicara Soal Program Hilirisasi hingga Pemenuhan Gizi Anak

Sapa Warga Sumbar, Prabowo Bicara Soal Program Hilirisasi hingga Pemenuhan Gizi Anak

Nasional
Kunjungi Warga di Pasar Raya Padang, Prabowo Ajak Masyarakat Sumbar Gunakan Hak Pilih

Kunjungi Warga di Pasar Raya Padang, Prabowo Ajak Masyarakat Sumbar Gunakan Hak Pilih

Nasional
Anehnya Sikap Parpol di DPR, Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah RUU DKJ Disetujui di Paripurna

Anehnya Sikap Parpol di DPR, Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah RUU DKJ Disetujui di Paripurna

Nasional
Ini 11 Panelis Debat Capres Perdana 12 Desember 2023

Ini 11 Panelis Debat Capres Perdana 12 Desember 2023

Nasional
Singgung Kasus Haris-Fatia hingga Butet, Usman Hamid: Kekuasaan Sedang Resah

Singgung Kasus Haris-Fatia hingga Butet, Usman Hamid: Kekuasaan Sedang Resah

Nasional
Jelang Debat Perdana, Gibran: Sudah Simulasi

Jelang Debat Perdana, Gibran: Sudah Simulasi

Nasional
Kampanye di Kuningan, Anies Janji Perjuangkan Eyang Hasan Maolani Jadi Pahlawan Nasional

Kampanye di Kuningan, Anies Janji Perjuangkan Eyang Hasan Maolani Jadi Pahlawan Nasional

Nasional
Mahfud MD: Hati-hati, Kami Peluru Tak Terkendali untuk Melibas Korupsi!

Mahfud MD: Hati-hati, Kami Peluru Tak Terkendali untuk Melibas Korupsi!

Nasional
Akhir Pekan, Ganjar Jalan-jalan di Mal Grand Indonesia

Akhir Pekan, Ganjar Jalan-jalan di Mal Grand Indonesia

Nasional
Prabowo: Kita Harus Lanjutkan Program yang Baik, Jangan Malah Mundur

Prabowo: Kita Harus Lanjutkan Program yang Baik, Jangan Malah Mundur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com