Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/05/2023, 11:28 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh delapan jaksa bernama H Irnensif, Zulhadi Savitri Noor, Wilmar Ambarita, I Wayan Dana Aryantha, Made Putriningsih, Mangatur Hutauruk, Zairida, dan Eko Kuntadi.

Para Jaksa yang memberi kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa ini meminta MK menjelaskan Pasal 10 Ayat (1) huruf a dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK dan Pasal 40A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan putusannya, Kamis (25/5/2023).

Diketahui, uji materi yang diajukan ke MK ini berawal adanya revisi Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan menjadi Undang-Undang nomor 11 tahun 2021. Dalam UU Kejaksaan yang lama disebutkan bahwa usai pensiun jaksa adalah 62 tahun. Akan tetapi, di Undang-Undang 11 tahun 2021 diubah menjadi umur 60 tahun.

Baca juga: Minta Perpanjang Usia Pensiun Jadi 65 Tahun, 5 Jaksa Gugat UU Kejaksaan ke MK

Sedangkan, ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal 40 A UU Kejaksaan yang baru disebutkan bahwa pemberlakuan Pasal 12 C terkait usia pensiun di umur 60 tahun mulai berlaku sejak UU tersebut diundangankan tanggal 31 Desember 2021.

Dalam permohonannya, para pembohon meminta MK untuk memberikan penjelasan Pasal 10 Ayat (1) UU MK yang menyatakan, “Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)”;

Kemudian, mereka juga meminta MK untuk menjelaskan Pasal 47 UU MK yang menyatakan, “Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum”.

Baca juga: Revisi UU Kejaksaan, Usul Mengubah Syarat dan Mekanisme Pemilihan Jaksa Agung Mengemuka

Lebih lanjut, para Jaksa juga meminta adanya penjelasan Pasal 40A UU nomor 11 tahun 2021 sebagaimana telah dimaknai Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XX/2022, bahwa pada pokoknya menyatakan:

1) Ketentuan norma Pasal 40A UU 11/2021 memberlakukan batas usia pensiun jaksa yang diatur dalam ketentuan norma Pasal 12 huruf c UU nomor 11 tahun2021 diberlakukan 5 tahun tahun sejak putusan Mahkamah a quo diucapkan;

2) Tetap berlaku ketentuan batas usia pensiun dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun ke depan.

 

Baca juga: DPR: UU Kejaksaan Tak Jadikan Jaksa Kebal Hukum

Dalam pertimbangan putusan hukum uji materi ini, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan, pemberhentian jaksa yang sejak 31 Desember 2021 berusia 60 tahun atau lebih harus mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan yang lama.

Dengan pendirian demikian, bagi jaksa yang telah berusia 60 tahun atau lebih sejak 31 Desember 2021 dengan sendirinya akan pensiun secara bervariasi sebagaimana UU sebelumnya.

Hal ini sesuai dengan capaian usianya masing-masing dengan maksimal usia pensiun 62 tahun berdasarkan Pasal 12 huruf c UU Kejaksaan lama. Sebab, peralihan usia pensiun UU Kejaksaan baru diundangkan tidak berlaku hingga 5 tahun ke depan.

Enny mengatakan, amar Putusan MK momor 70/PUU-XX/2022 pada angka 2 yang menyebutkan ‘Ketentuan norma Pasal 40A UU 11 nomor 2021 yang memberlakukan batas usia pensiun jaksa yang diatur dalam ketentuan norma Pasal 12 huruf c UU 11/2021 diberlakukan 5 tahun tahun sejak putusan Mahkamah a quo diucapkan.


Hal ini berlaku untuk memberikan penegasan secara declaratoir bahwa Pasal 40A juncto Pasal 12 huruf c UU Kejaksaan baru ditunda pemberlakuannya agar ketentuan undang-undang terbaru berlaku secara berkesinambungan sejak diundangkan.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Anggota DPR Minta Kemenkominfo Atur Kampanye di Medsos untuk Cegah Hoaks Jelang Pemilu

Anggota DPR Minta Kemenkominfo Atur Kampanye di Medsos untuk Cegah Hoaks Jelang Pemilu

Nasional
Hari Ketiga di IKN, Jokowi Akan Tinjau Pembangunan Jalan dan 'Ground Breaking' Hotel

Hari Ketiga di IKN, Jokowi Akan Tinjau Pembangunan Jalan dan "Ground Breaking" Hotel

Nasional
'Jangan-jangan Jokowi Mau Tebar Ancaman ke Partai Politik yang Tidak Sejalan...'

"Jangan-jangan Jokowi Mau Tebar Ancaman ke Partai Politik yang Tidak Sejalan..."

Nasional
Menerka Langkah Politik Kaesang: Diakui DPD PSI Solo, Direstui Jokowi, dan Tak Ditahan PDI-P

Menerka Langkah Politik Kaesang: Diakui DPD PSI Solo, Direstui Jokowi, dan Tak Ditahan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Sampaikan Terima Kasih untuk Warga dan Pekerja di IKN...

Saat Jokowi Sampaikan Terima Kasih untuk Warga dan Pekerja di IKN...

Nasional
Komisi I DPR Yakin Jokowi Tak Punya Niat Jahat meski Pegang Data Intelijen soal 'Daleman' Parpol

Komisi I DPR Yakin Jokowi Tak Punya Niat Jahat meski Pegang Data Intelijen soal "Daleman" Parpol

Nasional
Profil 9 Anggota Tim Pemenangan Anies-Cak Imin

Profil 9 Anggota Tim Pemenangan Anies-Cak Imin

Nasional
Komnas HAM Akan Panggil Kepala BKPM hingga Kapolri Bahas Masalah Pulau Rempang

Komnas HAM Akan Panggil Kepala BKPM hingga Kapolri Bahas Masalah Pulau Rempang

Nasional
Temuan Komnas HAM: Polisi Sebut Gas Air Mata sampai ke SD 24 dan SMP 22 Galang karena Angin

Temuan Komnas HAM: Polisi Sebut Gas Air Mata sampai ke SD 24 dan SMP 22 Galang karena Angin

Nasional
[POPULER NASIONAL] Wakil Ketua KPK Siap Mundur| Klarifikasi Prabowo soal Isu Tampar Wamen

[POPULER NASIONAL] Wakil Ketua KPK Siap Mundur| Klarifikasi Prabowo soal Isu Tampar Wamen

Nasional
Perbedaan Daerah Khusus dan Daerah Istimewa

Perbedaan Daerah Khusus dan Daerah Istimewa

Nasional
Tanggal 24 September Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 September Memperingati Hari Apa?

Nasional
KPK Kirim Penyidik Bareng BPK Ke AS, Kumpulkan Dokumen Pembelian LNG PT Pertamina

KPK Kirim Penyidik Bareng BPK Ke AS, Kumpulkan Dokumen Pembelian LNG PT Pertamina

Nasional
Komnas HAM: Konflik PSN Rempang Eco City Terindikasi Kuat Terjadi Pelanggaran HAM

Komnas HAM: Konflik PSN Rempang Eco City Terindikasi Kuat Terjadi Pelanggaran HAM

Nasional
Satgas TPPO Tangkap 1.014 Tersangka Periode 5 Juni-21 September 2023

Satgas TPPO Tangkap 1.014 Tersangka Periode 5 Juni-21 September 2023

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com