Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Uji Materi Batas Usia Pensiun Jaksa, MK: UU Kejaksaan Tak Berlaku Surut

Kompas.com - 28/05/2023, 11:28 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh delapan jaksa bernama H Irnensif, Zulhadi Savitri Noor, Wilmar Ambarita, I Wayan Dana Aryantha, Made Putriningsih, Mangatur Hutauruk, Zairida, dan Eko Kuntadi.

Para Jaksa yang memberi kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa ini meminta MK menjelaskan Pasal 10 Ayat (1) huruf a dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK dan Pasal 40A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan putusannya, Kamis (25/5/2023).

Diketahui, uji materi yang diajukan ke MK ini berawal adanya revisi Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan menjadi Undang-Undang nomor 11 tahun 2021. Dalam UU Kejaksaan yang lama disebutkan bahwa usai pensiun jaksa adalah 62 tahun. Akan tetapi, di Undang-Undang 11 tahun 2021 diubah menjadi umur 60 tahun.

Baca juga: Minta Perpanjang Usia Pensiun Jadi 65 Tahun, 5 Jaksa Gugat UU Kejaksaan ke MK

Sedangkan, ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal 40 A UU Kejaksaan yang baru disebutkan bahwa pemberlakuan Pasal 12 C terkait usia pensiun di umur 60 tahun mulai berlaku sejak UU tersebut diundangankan tanggal 31 Desember 2021.

Dalam permohonannya, para pembohon meminta MK untuk memberikan penjelasan Pasal 10 Ayat (1) UU MK yang menyatakan, “Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)”;

Kemudian, mereka juga meminta MK untuk menjelaskan Pasal 47 UU MK yang menyatakan, “Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum”.

Baca juga: Revisi UU Kejaksaan, Usul Mengubah Syarat dan Mekanisme Pemilihan Jaksa Agung Mengemuka

Lebih lanjut, para Jaksa juga meminta adanya penjelasan Pasal 40A UU nomor 11 tahun 2021 sebagaimana telah dimaknai Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XX/2022, bahwa pada pokoknya menyatakan:

1) Ketentuan norma Pasal 40A UU 11/2021 memberlakukan batas usia pensiun jaksa yang diatur dalam ketentuan norma Pasal 12 huruf c UU nomor 11 tahun2021 diberlakukan 5 tahun tahun sejak putusan Mahkamah a quo diucapkan;

2) Tetap berlaku ketentuan batas usia pensiun dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun ke depan.

 

Baca juga: DPR: UU Kejaksaan Tak Jadikan Jaksa Kebal Hukum

Dalam pertimbangan putusan hukum uji materi ini, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan, pemberhentian jaksa yang sejak 31 Desember 2021 berusia 60 tahun atau lebih harus mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan yang lama.

Dengan pendirian demikian, bagi jaksa yang telah berusia 60 tahun atau lebih sejak 31 Desember 2021 dengan sendirinya akan pensiun secara bervariasi sebagaimana UU sebelumnya.

Hal ini sesuai dengan capaian usianya masing-masing dengan maksimal usia pensiun 62 tahun berdasarkan Pasal 12 huruf c UU Kejaksaan lama. Sebab, peralihan usia pensiun UU Kejaksaan baru diundangkan tidak berlaku hingga 5 tahun ke depan.

Enny mengatakan, amar Putusan MK momor 70/PUU-XX/2022 pada angka 2 yang menyebutkan ‘Ketentuan norma Pasal 40A UU 11 nomor 2021 yang memberlakukan batas usia pensiun jaksa yang diatur dalam ketentuan norma Pasal 12 huruf c UU 11/2021 diberlakukan 5 tahun tahun sejak putusan Mahkamah a quo diucapkan.


Hal ini berlaku untuk memberikan penegasan secara declaratoir bahwa Pasal 40A juncto Pasal 12 huruf c UU Kejaksaan baru ditunda pemberlakuannya agar ketentuan undang-undang terbaru berlaku secara berkesinambungan sejak diundangkan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com