JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa eks Kepala Sub-Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto meminta uang sebesar Rp 400 juta untuk bisa mendapatkan surat perlindungan hukum oleh Divisi Hukum Mabes Polri.
Menurut Jaksa KPK, uang ratusan juta itu diminta oleh perwira menengah Polri itu kepada Emylia Said dan Herwansyah untuk dapat membantu mengondisikan perkara yang tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.
Baca juga: Jaksa: AKBP Bambang Kayun Bagikan Uang Suap ke Beberapa Penyidik Polri
Adapun keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana umum di Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi nomor LP/120/|1/2016/Bareskrim tanggal 3 Februari 2016 terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.
"Terdakwa menyampaikan dapat membantu dengan melobi penyidik Bareskrim Mabes Polri yang menangani kasus tersebut, untuk langkah awal terdakwa mengarahkan Emylia Said dan Herwansyah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Divisi Hukum Mabes Polri dan surat tersebut akan dibuatkan oleh terdakwa," ujar Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).
"Terdakwa juga menyampaikan untuk pengurusan surat perlindungan hukum tersebut terdakwa meminta sejumlah uang yaitu sebesar Rp 400 juta untuk pengurusan dua surat," papar Jaksa KPK.
Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Emylia Said kemudian meminta adiknya bernama Farhan untuk menemui Herwansyah dan mengambil uang tunai di kantor PT Aria Citra Mulia yang beralamat di Komplek Harmoni Plaza Blok B No.48-50 Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Setelah itu, Herwansyah pun menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta yang diminta Bambang Kayun dengan dibungkus amplop kepada Farhan.
"Oleh Farhan uang tersebut diserahkan kepada terdakwa di Kantor Divisi Hukum Mabes Polri di Jalan Trunojoyo Nomor 3 Jakarta Selatan, kemudian uang tersebut dihitung oleh terdakwa di hadapan Farhan lalu disimpan di bawah meja kerja terdakwa," papar Jaksa KPK.
Baca juga: AKBP Bambang Kayun Didakwa Terima Suap Rp 57,1 Miliar
Terkait perkara ini, Jaksa KPK mendakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menerima suap sebesar Rp 57,1 miliar. Selain itu, Bambang Kayun disebut menerima satu unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp 476.300.000,00 untuk pengurusan perkara di Bareskrim Mabes Polri tersebut.
Atas perbuatannya, Bambang Kayun dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.