JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, eks Kepala Sub-Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto membagikan uang suap kepada beberapa penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Menurut Jaksa KPK, uang pelicin diberikan secara bertahap dengan nilai Rp 700 juta dan Rp 160 juta untuk mengondisikan proses penyidikan serta pengurusan surat perlindungan hukum terhadap terdakwa Emylia Said dan Herwansyah.
Adapun keduanya ditetapkan tersangka dalam perkara pidana umum di Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi nomor LP/120/|1/2016/Bareskrim tanggal 3 Februari 2016 terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.
Baca juga: AKBP Bambang Kayun Didakwa Terima Suap Rp 57,1 Miliar
Jaksa KPK itu menyebutkan, suap diberikan oleh Emylia Said dan Herwansyah atas saran dari Bambang Kayun lantaran keduanya mangkir dari pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.
“Emylia Said dan Herwansyah tidak bersedia menghadiri pemeriksaan di Mabes Polri dan menginginkan pemeriksaan dilakukan di Kantor PT Aria Citra Mulia di Harmoni,” ujar Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).
“Atas permintaan Emylia Said dan Herwansyah tersebut, terdakwa menyatakan akan membantu dan meminta disiapkan uang sebesar Rp 700 juta yang akan diberikan kepada penyidik yang menangani dan disetujui oleh keduanya,” ucap Jaksa.
Menurut Jaksa, Herwansyah lantas menyerahkan uang sebesar Rp 700 juta dalam amplop kepada perantara bernama Farhan di kantor PT Aria Citra Mulia untuk diserahkan kepada Bambang Kayun.
Selanjutnya, Farhan menemui Bambang Kayun di ruangannya di Divisi Hukum Mabes Polri dan menyerahkan uang sebesar Rp 700 juta tersebut kepada perwira menengah Polri itu.
“Lalu terdakwa menyampaikan kalau uang tersebut akan dibagikan kepada seluruh penyidik yang menangani kasus Emylia Said dan Herwansyah,” kata Jaksa KPK.
“Kemudian setelah itu terdakwa memanggil beberapa orang penyidik dan membagikan uang dalam kantong plastik tersebut,” ucap Jaksa lagi.
Baca juga: Diduga Terima Suap Rp 57,1 Miliar, AKBP Bambang Kayun Jalani Sidang Perdana Kamis Ini
Lebih lanjut, Jaksa KPK menyebut, Emylia Said dan Herwansyah akhirnya diperiksa di Kantor PT Aria Citra Mulia oleh Penyidik Bareskrim Polri bernama Agus Prasetyo, Budi Setiawan dan Suradi.
Namun, sebelum pemeriksaan dilakukan, Bambang Kayun mengarahkan Emylia Said dan Herwansyah menyiapkan empat kotak yang berisi kue dan uang dalam amplop masing-masing sebesar Rp 40 juta.
“Totalnya sebesar Rp 160 juta diserahkan melalui Farhan kepada penyidik yang datang melakukan pemeriksaan terhadap Emylia Said dan Herwansyah,” ucap Jaksa KPK.
Terkait perkara ini, Jaksa KPK mendakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menerima suap sebesar Rp 57,1 miliar.
Selain itu, Bambang Kayun disebut menerima satu unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp 476.300.000,00 untuk pengurusan perkara di Bareskrim Mabes Polri tersebut.
Atas perbuatannya, Bambang Kayun dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.