Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Sipil Somasi Bawaslu agar Pastikan KPU Revisi Aturan yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan

Kompas.com - 22/05/2023, 21:04 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melayangkan somasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Bawaslu dituntut agar memastikan KPU RI segera merevisi aturan yang bisa mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024, sebab hal ini selaras dengan fungsi pengawasan lembaga tersebut.

Perwakilan koalisi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyebut bahwa revisi ini bertujuan untuk memulihkan hak politik perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 28 H ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: KPU Disomasi karena Belum Ubah Aturan yang Berpotensi Kurangi Jumlah Caleg Perempuan

"Kesatu, kami menuntut Bawaslu melaksanakan fungsi pengawasan dan menerbitkan rekomendasi kepada KPU agar melaksanakan kewajiban hukumnya sesuai sumpah jabatan, menerapkan prinsip mandiri, tegak lurus menegakkan konstitusi dan UU pemilu, dan segera menetapkan revisi Peraturan KPU No 10 Tahun 2023 dalam waktu 2x24 jam," ungkap Titi, Senin (22/5/2023).

Menurutnya, surat somasi ini telah diterima secara resmi oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu RI per Jumat (19/5/2023) lalu, namun belum ditanggapi sampai sekarang.

Berbagai organisasi sipil lain yang tergabung dalam koalisi ini, seperti Maju Perempuannya Indonesia (MPI), Kaukus Perempuan Politik Indonesia, Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, Election Corner Universitas Gadjah Mada, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menuntut agar Bawaslu bisa mengajukan langkah hukum.

Baca juga: KPU Belum Revisi PKPU yang Dinilai Rugikan Keterwakilan Caleg Perempuan

"Jika KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sebagaimana angka 1, Masyarakat Keterwakilan Perempuan menuntut Bawaslu segera menggunakan kewenangan mengajukan uji materi kepada Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 76 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017," jelas Titi.

Di sisi lain, Bawaslu juga didesak segera mengumumkan hasil pengawasan terhadap daftar bakal calon anggota legislatif yang telah didaftarkan oleh partai politik, untuk memastikan apakah aturan keterwakilan perempuan minimum 30 persen dipatuhi oleh semua partai politik di semua daerah pemilihan.

Sebelumnya, masa pendaftaran dibuka pada 1-14 Mei 2023 lalu, dan 18 partai politik peserta Pemilu 2024 telah mendaftarkan bacaleg mereka.

Seluruhnya mengaku telah mendaftarkan lebih dari 30 persen perempuan sebagai bacaleg.

Baca juga: Komisi II DPR Minta KPU Tak Ubah Aturan Keterwakilan Caleg Perempuan Minimal 30 Persen

Sebelumnya diberitakan, koalisi sipil yang juga beranggotakan beberapa komisioner purnabakti KPU, Bawaslu, dan DKPP ini melayangkan somasi kepada KPU RI karena tak kunjung menepati janji bakal merevisi peraturan yang bisa mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengonfirmasi bahwa pihaknya belum merevisi Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam pasal itu, KPU mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.

Sebagai misal, jika di suatu dapil terdapat 8 caleg, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,4.

Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Peraturan KPU soal Caleg Perempuan Merugikan

Karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil itu cukup hanya 2 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.

Padahal, 2 dari 8 caleg setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana dipersyaratkan Pasal 245 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hasyim mengklaim, KPU sudah berinisiatif untuk mengakomodir kepentingan keterwakilan perempuan, sekalipun ketentuan yang dipersoalkan belum direvisi.

Ia justru balik menyinggung angka keterwakilan perempuan di dalam pendaftaran calon anggota legislatif yang telah ditutup pada 14 Mei lalu, yang diklaim sudah melampaui target minimum 30 persen.

Baca juga: Pemerintah Klaim Dukung Keterwakilan Caleg Perempuan 30 Persen

"18 partai yang daftar bakal calon di KPU, angka keterwakilan perempuannya sudah di atas batas minimal yang ditentukan oleh undang-undang, yaitu 30 persen minimal keterwakilan perempuan," ucap dia.

KPU dianggap bersikap kontradiktif. Pada 10 Mei lalu, KPU merespons aspirasi koalisi dan menggelar jumpa pers yang menyatakan mereka bakal segera mengubah ketentuan bermasalah soal teknis penghitungan keterwakilan 30 persen bacaleg perempuan pada Pemilu 2024.

Kepada awak media, KPU didampingi jajaran Bawaslu dan DKPP juga mengeklaim mendukung pemilu yang inklusif gender dan mendorong pemenuhan keterwakilan perempuan dalam proses ini.

Namun, koalisi menilai bahwa KPU justru semakin jauh dari janjinya, setelah Komisi II DPR Ri, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diikuti oleh Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada 17 Mei 2023 lalu, justru meminta KPU tak melakukan revisi apa pun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Nasional
Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Nasional
Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

Nasional
Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com