Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Johnny G Plate Jadi Tersangka, Mahfud: Saya Pastikan Tak Ada Politisasi Hukum

Kompas.com - 18/05/2023, 20:53 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Poltik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan tidak ada politisasi hukum dalam penetapan tersangka Johnny G Plate.

Adapun Plate merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G oleh Kejaksaan Agung.

"Saya pastikan itu enggak ada politisasi hukum. Karena saya mengikuti kasus ini dari awal," kata Mahfud saat ditemui awak media di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2023).

Baca juga: Soal Penetapan Tersangka Johnny Plate, PDI-P: Berhenti Bicara Intervensi

Dia meminta masyarakat melihat penanganan perkara dugaan korupsi Plate ini dengan positif dan murni proses hukum.

Ia mengaku telah menanyakan langsung kepada pihak Kejaksaan Agung bahwa tidak terdapat unsur politis dalam penetapan tersangka Plate.

Mahfud bahkan mengaku menjadi pihak yang mendorong agar tersangka segera ditetapkan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Mari kita berpikir positif saja ini tidak mengarah ke partai," tutur Mahfud.

"Karena kalau tidak memenuhi syarat kok tidak diangkat dengan alasan kondusivitas politik maka itu salah," ujar Mahfud.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Plate sebagai tersangka usai diperiksa untuk ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Johnny pun ditahan untuk 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan.

Baca juga: Soal Penetapan Tersangka Johnny Plate, PDI-P: Berhenti Bicara Intervensi

Untuk kasus ini, Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Baca juga: Surya Paloh: Tak Ada Pemecatan terhadap Johnny G Plate

Mereka secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com