JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sejauh ini belum menemukan keganjilan dari klarifikasi kekayaan Brigjen Endar Priantoro.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya telah mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Endar Priantoro berikut perusahaan istrinya, Natasha Synne.
“Baik-baik saja. Kemarin yang klarifikasi istrinya karena hasil yang pertama kan Pak Endar banyak kurang lengkap,” kata Pahala saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (5/5/2023).
“Sampai sekarang belum tapi bukan berarti enggak ada ya. Tapi sampai sekarang belum,” ujarnya lagi.
Baca juga: Endar Priantoro Mengaku Diklarifikasi KPK soal LHKPN dan Perusahaan Istrinya
Menurut Pahala, dibanding Endar Priantoro, kekayaan istrinya lebih dominan. Natasha disebut memiliki bermacam-macam perusahaan.
Sebagian perusahaan itu dimiliki bersama teman-temannya, sendiri, dan titipan orang lain.
“Macam-macam, banyak soalnya bukan hanya lima,” kata Pahala.
Pahala mengungkapkan, KPK meminta klarifikasi dari istri Endar Priantoro karena pada pemeriksaan LHKPN yang pertama belum lengkap.
KPK menilai, perusahaan istrinya merupakan komponen penting dalam kekayaan perusahaan Endar.
Baca juga: Brigjen Endar dan Istri Datangi KPK untuk Klarifikasi LHKPN
Saat dimintai klarifikasi sekitar dua jam oleh tim LHKPN KPK, kata Pahala, Natasha disebut bisa menjelaskan hampir semua usahanya.
“Tadi pagi kita cek, kata tim sih istrinya bisa menerangkan semua bisnisnya dan sekarang kita lagi cocokin sama datanya,” kata Pahala.
Sebagai informasi, beredar di media sosial sosok istri Endar Priantoro yang disebut memamerkan gaya hidup mewah.
Dalam video berdurasi pendek itu ditampilkan sejumlah foto seperti pelesiran ke luar negeri, sewa helikopter, dan satu lingkaran pertemanan dengan artis Nikita Mirzani.
Berdasarkan LHKPN periodik 2022, jumlah kekayaan Endar Priantoro sebesar Rp 5.633.150.000. Kekayaan itu dilaporkan tertanggal 7 Februari 2023.
KPK kemudian mengklarifikasi LHKPN Endar. Undangan ini merupakan kedua kalinya setelah ia dimintai klarifikasi pada Jumat (31/3/2023) lalu.
Endar Priantoro adalah Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat pada 30 Maret lalu.
Baca juga: Dewas KPK Akan Panggil Asisten SDM Kapolri, Klarifikasi Pemberhentian Endar Priantoro
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.