Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Purnawirawan TNI Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 8 Miliar di Kasus Korupsi TWP AD

Kompas.com - 17/05/2023, 19:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 sampai 2020.

Sidang beragendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Militer Koneksitas digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Senin (15/5/2023).

Dikutip dari rilis yang diterbitkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (17/5/2023) hari ini, terdakwa Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT dijatuhkan pidana selama 11 tahun penjara dan denda Rp 8.845.000.000 subsider penjara 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 11 tahun dipotong masa tahanan dan membayar denda Rp 750.000.000 subsidair 6 bulan penjara," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan putusan majelis hakim, seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu.

Baca juga: Kasus Korupsi TWP AD, Jaksa Tuntut Kolonel Cori Wahyudi 15 Tahun Penjara

Sedangkan, terdakwa KGS M. Mansyur Said divonis pidana 14 tahun penjara dan denda uang pengganti senilai Rp 52.270.560.912 subsider 6 tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim Militer Koneksitas memerintahkan agar segera dilakukan penahanan terhadap kedua terdakwa.

Cori Wahyudi ditahan di Instalasi Tahanan Militer (Staltahmil) Cimanggis. Sementara Mansyur Said di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Terhadap putusan tersebut, para Terdakwa mengajukan banding, sementara Tim Penuntut Koneksitas menyatakan pikir-pikir," ujar Ketut Sumedana.

Menurut Ketut, pelaksanaan persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum.

Baca juga: 2 Terdakwa Korupsi TWP AD Divonis 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta

Adapun Majelis Hakim Militer Koneksitas pada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta itu dipimpin oleh Brigjen TNI Faridah Faisal. Dengan hakim anggota Kolonel Sus Siti Mulyaningsih dan Kolonel CHK (Tituler) Teguh Santoso.

Dalam perkara tersebut, Kejagung menjelaskan peran Kolonel (Purn) Cori Wahyudi adalah menunjuk tersangka Mansyur Said selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat, dan Gandung, Palembang.

Cori Wahyudi juga berperan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg dan telah diduga menerima aliran uang dari tersangka Mansyur Said.

Selain itu, diduga telah terjadi penyimpangan atas perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Nagreg, yaitu pembayaran dilakukan tidak sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100 persen hanya jika sudah menjadi sertifikat induk.

Baca juga: Kejagung Sita 180 Aset Tanah dan Bangunan Terkait Kasus Korupsi Dana TWP AD

Sementara itu, penyimpangan atas perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus, yaitu pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme, pengadaan tanpa kajian teknis, perolehan hanya dokumen surat pernyataan pelepasan hak atas tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 hektar tanpa bukti fisik tanah.

Hal itu berakibat lahan yang diperoleh nihil dari pembayaran Rp 41,8 miliar. Selain itu, KGS MMS tidak membeli kembali SPPHT yang gagal hak guna garap (HGG) atau sertifikat induk.

2 terdakwa lain divonis 16 tahun penjara

Sebelumnya, sudah ada dua terdakwa yang telah divonis dalam kasus dugaan korupsi dana TWP AD Tahun 2013 sampai 2020. Mereka adalah Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah (Brigjen YAK) dan Ni Putu Purnamasari (NPP).

Yus dan Ni Putu divonis 16 tahun penjara dan denda uang pengganti masing-masing sebanyak Rp 34 miliar dan Rp 80 miliar dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (31/1/2023) lalu.

Secara singkat peran Yus Adi diduga telah mengeluarkan uang sebesar Rp 127,7 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, Ni Putu diduga menerima uang transfer dari YAK dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi, serta korporasi miliknya, yaitu PT GSH.

Baca juga: Panglima Minta Penegakan Kasus TWP AD Dilakukan Cepat dan Teliti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com