JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diharapkan bisa menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memaksimalkan pengembalian kerugian dari tindk kejahatan pelaku dan pihak-pihak lain yang terlibat, serta dan biaya penanganan perkara yang dikeluarkan dalam sebuah kasus.
Menurut perumus naskah akademik RUU Perampasan Aset, Yunus Husein, dengan rancangan beleid itu negara diharapkan dapat memaksimalkan perolehan dari hasil tindak pidana.
"Paling tidak ada semacam profit center, hasil dari kejahatan itu dengan asset recovery sehingga biaya yang terlalu besar untuk penegakan hukum bisa sedikit dikurangi. Bayangkan satu perkara besar biayanya bisa ratusan juta," kata Yunus seperti dikutip dari program Ni Luh di Kompas TV, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: RUU Perampasan Aset Izinkan Negara Rampas Harta Terdakwa Meninggal atau Buron
Yunus mengatakan, selama ini negara terbebani oleh biaya penanganan perkara dalam menghadapi sebuah tindak kejahatan yang besarnya bisa mencapai miliaran.
Negara, kata Yunus, harus merogoh kocek cukup dalam terkait proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan sebuah tindak kejahatan. Namun menurut Yunus, hasil pengembalian dari penyelesaian sebuah kasus kejahatan tidak sepadan dengan biaya yang dikeluarkan.
Penyebabnya, kata Yunus, aset yang dirampas negara tidak signifikan dengan perbuatan pelaku kejahatan.
Baca juga: Ketua Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Berpeluang Disampaikan pada Rapur Jumat
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (surpres) terkait pembahasan RUU Perampasan Aset berikut naskah RUU kepada pimpinan DPR pada 4 Mei 2023.
Dalam surpres tersebut, Presiden Jokowi memberi tugas kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai wakil pemerintah membahas RUU tersebut di DPR.
Baca juga: ICW Minta Pembahasan RUU Perampasan Aset Terbuka dan Akomodasi Masukan Publik
Draf RUU Perampasan Aset yang disampaikan pemerintah kepada DPR terdiri dari 7 bab dan 68 pasal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.