Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Perampasan Aset Penting Supaya Negara Tak Terbebani Ongkos Perkara

Kompas.com - 16/05/2023, 23:43 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diharapkan bisa menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memaksimalkan pengembalian kerugian dari tindk kejahatan pelaku dan pihak-pihak lain yang terlibat, serta dan biaya penanganan perkara yang dikeluarkan dalam sebuah kasus.

Menurut perumus naskah akademik RUU Perampasan Aset, Yunus Husein, dengan rancangan beleid itu negara diharapkan dapat memaksimalkan perolehan dari hasil tindak pidana.

"Paling tidak ada semacam profit center, hasil dari kejahatan itu dengan asset recovery sehingga biaya yang terlalu besar untuk penegakan hukum bisa sedikit dikurangi. Bayangkan satu perkara besar biayanya bisa ratusan juta," kata Yunus seperti dikutip dari program Ni Luh di Kompas TV, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: RUU Perampasan Aset Izinkan Negara Rampas Harta Terdakwa Meninggal atau Buron

Yunus mengatakan, selama ini negara terbebani oleh biaya penanganan perkara dalam menghadapi sebuah tindak kejahatan yang besarnya bisa mencapai miliaran.

Negara, kata Yunus, harus merogoh kocek cukup dalam terkait proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan sebuah tindak kejahatan. Namun menurut Yunus, hasil pengembalian dari penyelesaian sebuah kasus kejahatan tidak sepadan dengan biaya yang dikeluarkan.

Penyebabnya, kata Yunus, aset yang dirampas negara tidak signifikan dengan perbuatan pelaku kejahatan.

Baca juga: Ketua Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Berpeluang Disampaikan pada Rapur Jumat

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (surpres) terkait pembahasan RUU Perampasan Aset berikut naskah RUU kepada pimpinan DPR pada 4 Mei 2023.

Dalam surpres tersebut, Presiden Jokowi memberi tugas kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai wakil pemerintah membahas RUU tersebut di DPR.

Baca juga: ICW Minta Pembahasan RUU Perampasan Aset Terbuka dan Akomodasi Masukan Publik

Draf RUU Perampasan Aset yang disampaikan pemerintah kepada DPR terdiri dari 7 bab dan 68 pasal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Wapres Nilai Format Debat Pilpres dengan Sesi Khusus Cawapres Sendiri Lebih Elok

Wapres Nilai Format Debat Pilpres dengan Sesi Khusus Cawapres Sendiri Lebih Elok

Nasional
KSAL Ingin Punya Kapal Patroli yang Bisa Diubah Jadi Fregat

KSAL Ingin Punya Kapal Patroli yang Bisa Diubah Jadi Fregat

Nasional
Asisten Pribadi Wamenkumham Melenggang Pulang Usai Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

Asisten Pribadi Wamenkumham Melenggang Pulang Usai Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

Nasional
Besok, KPU Rapat Lagi dengan Timses Bahas Format Debat Pilpres 2024

Besok, KPU Rapat Lagi dengan Timses Bahas Format Debat Pilpres 2024

Nasional
Ganjar Janji Permudah Akses Pendidikan untuk Disabilitas

Ganjar Janji Permudah Akses Pendidikan untuk Disabilitas

Nasional
Antisipasi Banjir Jakarta, TNI Modifikasi Perahu Karet hingga Dapur Lapangan

Antisipasi Banjir Jakarta, TNI Modifikasi Perahu Karet hingga Dapur Lapangan

Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Bekerja Sama dengan ALB Kadin Berikan Perlindungan untuk Para Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan Bekerja Sama dengan ALB Kadin Berikan Perlindungan untuk Para Pekerja

Nasional
DPR Akan Bentuk Pokja Bersama Organisasi Kades Bahas Revisi UU Desa

DPR Akan Bentuk Pokja Bersama Organisasi Kades Bahas Revisi UU Desa

Nasional
Gibran Salah Sebut Asam Folat Jadi Asam Sulfat, Wakil Ketua TKN: Ia Mengerti Apa yang Disampaikan

Gibran Salah Sebut Asam Folat Jadi Asam Sulfat, Wakil Ketua TKN: Ia Mengerti Apa yang Disampaikan

Nasional
Draf RUU DKJ Memuat Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Anggota DPR: Kemunduran Demokrasi

Draf RUU DKJ Memuat Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Anggota DPR: Kemunduran Demokrasi

Nasional
Hasbi Hasan Tolak Sidang Digabung dengan Orang yang Didakwa Menyuapnya

Hasbi Hasan Tolak Sidang Digabung dengan Orang yang Didakwa Menyuapnya

Nasional
KSAL Berharap Segera Ada Kontrak Kapal Selam Baru, Minimal pada 2024

KSAL Berharap Segera Ada Kontrak Kapal Selam Baru, Minimal pada 2024

Nasional
Kampanye di Kaltim, Ganjar Berencana Sambangi IKN

Kampanye di Kaltim, Ganjar Berencana Sambangi IKN

Nasional
Hasbi Hasan Tak Ajukan Keberatan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp 630 Juta

Hasbi Hasan Tak Ajukan Keberatan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp 630 Juta

Nasional
Terima Audiensi Apdesi, Puan: Kami Pastikan Revisi UU Desa Akan Jalan

Terima Audiensi Apdesi, Puan: Kami Pastikan Revisi UU Desa Akan Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com