JAKARTA, KOMPAS.com - Surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak dibacakan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR RI pembukaan Masa Persidangan V Tahun 2022/2023 hari ini, Selasa (16/5/2023).
Namun, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menduga surpres itu bakal dibacakan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, (19/5/2023).
“Jadi, kalau hari ini belum dibacakan mungkin hari Jumat. Setelah itu, baru dibahas oleh pimpinan. Kemudian, pimpinan melakukan Bamus (Badan Musyawarah DPR RI),” ujar Bambang Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, nantinya Bamus akan menentukan proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Sangat mungkin, penggodokannya melibatkan Komisi III dan Komisi XI.
Baca juga: Surpres RUU Perampasan Aset Tak Dibacakan Saat Sidang Paripurna, Puan: Belum Masuk Mekanisme
Dalam pandangannya, terbuka peluang pembahasan RUU Perampasan Aset bakal dilakukan melalui pembentukan panitia khusus (pansus).
“Tapi pansusnya itu dengan komisi semua atau dengan Komisi XI. Kan bisa (juga) cukup dengan panja atau perlu dengan pansus,” kata Bambang Pacul.
Ia juga memprediksi pembahasan RUU Perampasan Aset bakal berjalan cukup alot karena akan mengubah banyak hal dalam kehidupan masyarakat.
“Kalau soal perampasan aset, kami (yakin) akan banyak sekali yang ditanyakan,” ujarnya.
Baca juga: Mahfud Sebut Surpres RUU Perampasan Aset Telah Dikirim ke DPR
Diketahui, RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif pemerintah dan bakal dibahas bersama dengan DPR RI.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken surpres tersebut, dan mengirimkannya ke DPR RI pada Jumat (5/5/2023).
RUU Perampasan Aset itu digadang-gadang bisa menjadi salah satu solusi untuk memperkuat kinerja pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebab, dipercaya akan menimbulkan efek jera dengan memiskinkan para koruptor.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Pastikan Proses RUU Perampasan Aset Sesuai Mekanisme yang Berlaku
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.