"Oh tidak tahu, baik. Apakah saudara memiliki aset juga di daerah Entrop?" cecar Jaksa lagi.
"Tidak," jawab Lukas Enembe singkat.
Lantaran jawab tidak tahu, Jaksa pun menghentikan pertanyaannya dan mengembalikan kepada majelis hakim.
"Tidak ada, baik, cukup yang mulia," ujar Jaksa KPK.
Baca juga: Praperadilan Lukas Enembe Ditolak, KPK: Kami Akan Kembangkan dan Jerat Pihak Lain ke Proses Hukum
Persidangan pun dilanjutkan dengan pertanyaan dari tim penasihat hukum Rijatono Lakka. Tetapi, Lukas Enembe juga kerap menjawab tidak tahu.
Sebelum sidang ditutup, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika pun sempat menyinggung kesaksian Lukas Enembe di persidangan.
Menurut Hakim, tidak banyak hal yang didapatkan dari keterangan yang disampaikan Gubernur nonaktif Papua itu. Sidang yang berjalan sekitar 30 menit itu pun diakhiri.
"Baik, terima kasih saudara saksi, walaupun tidak banyak yang kami dapatkan, namun terima kasih atas keterangan yang saudara berikan ya, saudara bisa meninggalkan ruang pertemuan ini," kata Hakim Dennie.
Dalam kasus ini, Jaksa KPK menduga suap kepada Lukas Enembe diberikan Rijatono Lakka bersama-sama dengan Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua pada tanggal 11 Mei 2020 dan di waktu-waktu lain antara 2018 hingga 2021 dalam bentuk uang dan pembangunan atau perbaikan aset.
“Keseluruhannya sebesar Rp 35.429.555.850 yang terdiri dari uang sebesar Rp 1.000.000.000 dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp 34.429.555.850 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode tahun 2018-2023,” ujar Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Lukas Enembe Hadir Virtual Jadi Saksi di Sidang Penyuapnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.