Hal itu terjadi ketika Lukas Enembe dihadirkan Jaksa KPK menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Diketahui, Rijatono Lakka didakwa telah memberikan suap ke Lukas Enembe sebesar Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
"Pak kami langsung saja, ini di persidangan kemarin, (ada saksi) atas nama Fredrick Bane, saudara kenal dengan Fredrick Bane Pak?" tanya Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2023).
Fredrick Bane merupakan Direktur PT Tabi Bangun Papua yang menjadi perantara transaksi antara Lukas Enembe dengan Rijatono Laka.
"Saya tidak kenal," kata Lukas Enembe.
"Tidak kenal, baik. Apakah saudara mengetahui, Pak Tono melalui Fredrick pernah mentransfer ke rekening saudara?" tanya Jaksa kemudian.
"Saya tidak tahu juga," jawab Lukas Enembe.
"Saudara tidak tahu?" kata Jaksa menegaskan.
"Tidak tahu," ujar Gubernur nonaktif Papua itu.
Dari beberapa aset yang ditanyakan Jaksa, Lukas Enembe hanya mengakui kepemilikan rumah yang terletak di Jalan Santarosa dan di daerah Koya.
Sementara itu, aset seperti Butik yang ditanyakan Jaksa KPK dibantah oleh Lukas Enembe.
"Apakah saudara juga punya butik di Jalan Santarosa?" tanya Jaksa.
"Tidak tahu," kata Lukas Enembe.
"Oh tidak tahu, baik. Apakah saudara memiliki aset juga di daerah Entrop?" cecar Jaksa lagi.
"Tidak," jawab Lukas Enembe singkat.
Lantaran jawab tidak tahu, Jaksa pun menghentikan pertanyaannya dan mengembalikan kepada majelis hakim.
"Tidak ada, baik, cukup yang mulia," ujar Jaksa KPK.
Persidangan pun dilanjutkan dengan pertanyaan dari tim penasihat hukum Rijatono Lakka. Tetapi, Lukas Enembe juga kerap menjawab tidak tahu.
Sebelum sidang ditutup, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika pun sempat menyinggung kesaksian Lukas Enembe di persidangan.
"Baik, terima kasih saudara saksi, walaupun tidak banyak yang kami dapatkan, namun terima kasih atas keterangan yang saudara berikan ya, saudara bisa meninggalkan ruang pertemuan ini," kata Hakim Dennie.
Dalam kasus ini, Jaksa KPK menduga suap kepada Lukas Enembe diberikan Rijatono Lakka bersama-sama dengan Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua pada tanggal 11 Mei 2020 dan di waktu-waktu lain antara 2018 hingga 2021 dalam bentuk uang dan pembangunan atau perbaikan aset.
“Keseluruhannya sebesar Rp 35.429.555.850 yang terdiri dari uang sebesar Rp 1.000.000.000 dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp 34.429.555.850 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode tahun 2018-2023,” ujar Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/16/20163041/jadi-saksi-di-sidang-lukas-enembe-kerap-jawab-tak-tahu-saat-dicecar-jaksa