Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Lukas Enembe yang Jadi Tersangka Penuhi Panggilan KPK

Kompas.com - 09/05/2023, 11:29 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan, Stefanus Roy Rening memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Roy dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pantauan Kompas.com, Roy datang ke KPK pukul 10.00 WIB. Ia ditemani sejumlah pengacara Lukas, seperti OC Kaligis dan Petrus Bala Pattyona.

“Hari ini saya sebagai warga negara yang baik, saya sebagai advokat yang sudah cukup senior tentu di Indonesia,” ujar Roy saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: KPK Ingatkan Pengacara Lukas Enembe Penuhi Janji Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini

Roy menyatakan, dia bersikap kooperatif memenuhi panggilan KPK dan akan memberikan keterangan dengan lengkap.

Ia juga mengeklaim akan memberikan sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa dirinya tidak pernah merintangi, mencegah, maupun menggagalkan penyidikan.

“Perlu saya sampaikan bahwa faktanya sampai hari ini, penyidikan terhadap kasus bapak Lukas Enembe berjalan dengan baik,” kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Roy telah hadir di Gedung Merah Putih KPK.

Ia akan diperiksa sebagai tersangka dugaan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan.

“Pihak dimaksud segera akan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Roy diduga mengarahkan Lukas Enembe agar tidak bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK. 

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Janji Bakal Hadir Pemanggilan KPK pada 9 Mei

KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Stefanus bepergian ke luar negeri.

Ia dicegah selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 12 April hingga 12 Oktober 2023.

Dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi, KPK kerap terhambat. Mulai dari sikap tidak kooperatif gubernur tersebut, penangkapan yang berisiko kerusuhan, sampai berbagai alasan kesehatan dan minta berobat di Singapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com