Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Partai Prima di Bawaslu Tak Diterima

Kompas.com - 09/05/2023, 11:25 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya hukum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kali ini kandas.

Gugatan sengketa yang mereka layangkan sebelum Lebaran lalu dinyatakan tak bisa diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Prima memang tidak bisa diterima, karena (obyek sengketa) masih merupakan tindak lanjut dari putusan pelanggaran administrasi," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono, kepada Kompas.com, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Asa Prima Ikut Pemilu Kembali Terbentur, Akan Beperkara dengan KPU Lagi

Hal ini merujuk Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur bahwa tindak lanjut putusan Bawaslu dikecualikan sebagai obyek sengketa.

Sebelumnya diberitakan, Prima kembali menggugat sengketa KPU RI ke Bawaslu RI setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024.

"Benar (mengajukan sengketa), diajukan kemarin, Selasa (18/4/2023). Obyek sengketanya berita acara KPU," kata Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus, kepada Kompas.com pada Rabu (19/4/2023) siang.

Prima sudah 2 kali gagal jadi peserta pemilu karena tak lolos verifikasi administrasi.

Prima sempat menggugat perdata KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan dikabulkan Maret lalu, bersamaan dengan putusan untuk menunda pemilu.

Prima menggunakan putusan ini sebagai dasar waktu peristiwa pelanggaran administrasi KPU untuk menggugat ke Bawaslu RI.

Baca juga: Bawaslu Sebut Berkas Laporan Prima atas KPU Perlu Perbaikan

Bawaslu RI kemudian juga memenangkan Prima dan memberi kesempatan mereka diverifikasi lagi.

Verifikasi administrasi lolos, tetapi verifikasi faktual mereka mengalami kendala.

Sesuai aturan, Prima dipersilakan mengirim dokumen perbaikan untuk diteliti. Jika hasil verifikasi atas dokumen ini memenuhi syarat, Prima berhak ikut verifikasi faktual perbaikan.

Namun, karena Prima disebut tak memenuhi syarat, verifikasi faktual perbaikan tidak bisa dilakukan untuk Prima.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kemudian meneken Surat Keputusan Nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023 pada Minggu (16/4/2023), mengutip Berita Acara Nomor 645/PL.01.1-BA/05/2023 tentang hasil potensi ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota partai politik hasil perbaikan yang dirilis pada hari yang sama.

"Tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat," demikian poin pertama surat itu.

Baca juga: KPU Bakal Jalankan Putusan Bawaslu untuk Verifikasi Administrasi Ulang Partai Prima

Berita acara itu dianggap Bawaslu RI sebagai tindak lanjut putusan yang memenangkan Prima sebelumnya.

Dengan begitu, jika dijadikan obyek sengketa, hal itu tak sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com