Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Sidang Displin Hari Ini, LBH PP Muhammadiyah Harap AP Hasanuddin Dihukum Berat

Kompas.com - 09/05/2023, 09:45 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat (LBH PP) Muhammadiyah berharap Majelis Hukum dan Displin Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bisa memberikan hukuman berat kepada Andi Pangerang Hasanuddin (AP Hasanuddin).

"Kami berharap Majelis Hukum dan Disiplin BRIN akan memberikan sanksi tegas dengan kategori berat kepada APH," kata Direktur LBH PP Muhammaduyah Taufiq Nugroho kepada Kompas.com, Selasa (9/5/2023).

Taufiq mengatakan, hukuman berat tersebut pantas diberikan kepada AP Hasanuddin karena telah merusak nama baik BRIN sebagai lembaga riset.

Baca juga: Hari Ini Peneliti BRIN AP Hasanuddin Jalani Sidang Hukuman Disiplin ASN

Selain itu, kata Taufiq, penjatuhan hukuman berat untuk AP Hasanuddin bisa menjadi momentum BRIN untuk mengembalikan kepercayaan publik.

"Momentum bagus bagi BRIN untuk mengembalikan kepercayaan publik, dengan memberikan sanksi tegas bagi anggotanya yang melanggar aturan," kata dia.

Sebagai informasi, AP Hasanuddin menjalani sidang hukuman disiplin ASN hari ini, Selasa (9/5/2023).

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan sidang hukuman disiplin tersebut sudah dijadwalkan setelah sidang etik yang digelar 26 Maret 2023.

"Sesuai agenda, Sidang Majelis Hukuman Disiplin dijadwalkan hari ini," ujar Laksana kepada Kompas.com, Selasa.

Laksana mengatakan, pihak BRIN sudah berkoordinasi dengan Polri untuk menghadirkan AP Hasanuddin ke sidang hukuman disiplin.

Baca juga: Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah Terancam 6 Tahun Penjara

Pasalnya, AP Hasanuddin kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi akibat polahnya mengancam membunuh warga Muhammadiyah di sosial media tempo hari.

"Sudah dikoordinasikan dengan Polri," ucap dia.

Sidang hukuman disiplin tersebut merupakan lanjutan dari rekomendasi sidang etik ASN yang dijalani AP Hasanuddin pada 26 April 2023.

AP Hasanuddin dinilai melanggar etik karena perbuatannya melakukan pengancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah lewat sosial media.

Berselang lima hari setelah sidang etik, AP Hasanuddin ditetapkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah.

Baca juga: Peneliti BRIN Sadar dan Sehat Saat Ancam Warga Muhammadiyah

Polisi menilai AP Hasanuddin melanggar Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Kasus ini bermula dari sebuah tangkapan layar Twitter terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.

Ancaman pembunuhan itu ditulis oleh akun facebook web.facebook.com/a.p.hasanuddin milik AP Hasanuddin dalam sebuah diskusi di sosial media.

Kemudian, Pemuda Muhammadiyah dan Tim hukum PP Muhammadiyah melaporkan komentar tersebut ke Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com