JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH PP) Muhammadiyah memercayakan kasus ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah oleh peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (AP Hasanuddin) kepada Polri.
Hal itu disampaikan Direktur LBH PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho merespons ditetapkannya AP Hasanuddin sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Warga Muhamamdiyah telah menahan diri dan mempercayakan masalah ini kepada Polri, dan Polri telah menjawab kepercayaan kami dengan sangat baik," ujar Taufiq kepada Kompas.com, Selasa (2/5/2023).
Begitu juga proses hukum selanjutnya, Taufiq mengatakan, mereka percaya Polri bisa bekerja secara profesional menangani kasus tersebut.
Namun, ia berharap agar atasan AP Hasanuddin, yaitu Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Thomas Djamaludin bisa ikut dijadikan tersangka.
"Selanjutnya kami percaya Bareskrim Polri akan memproses perkara ini dengan profesional dan presisi, sehingga dalam pengembangan perkara nanti diharapkan TDj yang diduga terkait dan terlibat dalam perkara ini juga segera di tingkatkan statusnya menjadi tersangka, kemudian ditangkap dan ditahan seperti APH," kata Taufiq.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memamerkan AP Hasanuddin menggunakan baju tahanan berwarna oranye di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
AP Hasanddin ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan PAsal 45 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Dari pasal itu, AP Hasanuddin diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca juga: Polisi Pamerkan Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Pakai Baju Tahanan
AP Hasanuddin juga dikenakan Pasal 45 B Pasal 29 Undang-Undang ITE, dengan acaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Kasus ini bermula dari forum diskusi ilmiah terkait perbedaan penentuan hari raya Idul Fitri menggunakan metode rukyatul hilal dan metode hisab wujudul hilal.
Dalam forum diskusi ilmiah di media sosial itu, AP Hasanuddin berkomentar dengan nada ancaman.
Ancaman pembunuhan itu ditulis lewat akun facebook web.facebook.com/a.p.hasanuddin.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," demikian pernyataan Andi di Facebook.
Kemudian, Pemuda Muhammadiyah dan Tim hukum PP Muhammadiyah melaporkan komentar tersebut ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Peneliti BRIN Jadi Tersangka Buntut Komentar Halalkan Darah Muhammadiyah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.