JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dan juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin menjalani sidang hukuman disiplin aparatur sipil negara (ASN) hari ini, Selasa (9/5/2023).
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan, sidang hukuman disiplin tersebut sudah dijadwalkan setelah sidang etik yang digelar 26 Maret 2023.
"Sesuai agenda, Sidang Majelis Hukuman Disiplin dijadwalkan hari ini," ujar Laksana kepada Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin yang Ancam Warga Muhammadiyah Ditangkap
Laksana mengatakan, pihak BRIN sudah berkoordinasi dengan Polri untuk menghadirkan AP Hasanuddin ke sidang hukuman disiplin.
Pasalnya, AP Hasanuddin merupakan tersangka dan ditahan polisi akibat dugaan ancaman membunuh warga Muhammadiyah di media sosial tempo hari.
"Sudah dikoordinasikan dengan Polri," ucap dia.
Diketahui dalam sidang etik yang digelar BRIN pada 26 April 2023, AP Hasanuddin dinyatakan melanggar kode etik ASN dan merekomendasikan agar sidang dilanjutkan dalam sidang hukuman disiplin.
"Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukum disiplin," ujar Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN Ratih Retno Wulandari, Rabu (26/4/2023).
Baca juga: BRIN Hormati Penetapan Status Tersangka AP Hasanuddin
Berselang lima hari, tepatnya 1 Mei 2023 AP Hasanuddin ditetapkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah.
Polisi menilai AP Hasanuddin melanggar Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Baca juga: Peneliti BRIN Tersangka, LBH PP Muhammadiyah Percayakan Kasusnya ke Polisi
Kasus ini bermula dari sebuah tangkapan layar Twitter terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.
Ancaman pembunuhan itu ditulis oleh akun facebook web.facebook.com/a.p.hasanuddin milik AP Hasanuddin dalam sebuah diskusi di sosial media.
Kemudian, Pemuda Muhammadiyah dan Tim hukum PP Muhammadiyah melaporkan komentar tersebut ke Bareskrim Polri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.