JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) yang mengancam warga Muhammadiyah resmi ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Rizki Agung mengatakan, Andi terancam enam tahun penjara atas perbuatannya itu.
"Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45a ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Rizki dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).
"Dan Pasal 45b juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman maksimal empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta," sambungnya.
Baca juga: Ironi Peneliti BRIN: Berpendidikan Tinggi, tapi Ancam Warga Muhammadiyah karena Beda Lebaran 2023
Rizki menjelaskan, pada saat menangkap Andi pada Minggu (30/4/2023) siang, kepolisian melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.
Di antaranya adalah HP merek Xiaomi yang digunakan Andi untuk menulis komentar ancaman di Facebook.
Lalu, akun e-mail yang merupakan e-mail kredensial dari akun Facebook AP Hasanuddin. Serta, satu unit notebook merek Asus milik Andi turut disita Bareskrim.
Sebelumnya, ramai sebuah tangkapan layar Twitter terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah. Ancaman pembunuhan itu ditulis oleh akun facebook AP Hasanuddin dalam sebuah diskusi di sosial media.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.