JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengonfirmasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan terlibat dalam Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut transaksi janggal Rp 349 triliun.
"KPK tidak ikut karena dia ada di luar kita," kata Mahfud kepada wartawan pada Kamis (27/4/2023).
Namun demikian, KPK disebut tetap akan mengusut ini sendiri, kendati tidak terlibat dalam Satgas TPPU.
"Saya sudah koordinasi dengan Pak Firli (Bahuri, Ketua KPK). Pak Firli akan menindaklanjuti sesuai dengan kewernangan KPK tanpa harus ikut tim," ungkap Mahfud.
Baca juga: Pemerintah Rapat Bentuk Satgas TPPU Transaksi Janggal Rp 349 T Besok
Sebelumnya diberitakan, Mahfud menyebut bahwa pembentukan Satgas TPPU untuk menindaklanjuti transaksi janggal Rp 349 triliun bakal dirapatkan besok, Jumat (28/4/2023).
"Besok akan dibentuk satgasnya," kata dia.
"Satgas TPPU ya, untuk kasus pencucian uang, besok akan dirapatkan karena itu adalah hasil Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, harus dibentuk satgas," tambah Mahfud.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu berujar bahwa satgas ini akan menindaklanjuti transaksi janggal Rp 349 triliun sesuai dengan data yang sudah terungkap ke publik dan diserahkan ke DPR RI.
Baca juga: Kritik DPR soal Ide Mahfud Bentuk Satgas Rp 349 T: Buang Waktu dan Diisi Orang Bermasalah
Mahfud juga mengonfirmasi bahwa Satgas TPPU akan melibatkan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai penyidik. Menurutnya, itu ketentuan perundang-undangan.
Ia tak menampik bahwa ada pandangan miring dari masyarakat terkait dilibatkannya internal Kementerian Keuangan dalam mengusut transaksi janggal mereka sendiri.
Namun, Mahfud mengeklaim bahwa investigasi dan penilaian akan berlangsung objektif karena panitianya "akan meluas".
"Memang banyak yang (menganggap) itu jeruk makan jeruk, masak mau meriksa diri sendiri, itu tidak (tepat) juga karena nanti ini akan melibatkan banyak institusi," ujar Mahfud.
"Yang dari luar kita undang juga sebagai narasumber, bukan sebagai orang yang menindaklanjuti secara yuridis/pro justitia karena tidak boleh selain polisi, jaksa, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak. Hanya itu yang boleh melakukan tindakan itu," ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.