“Ini kalau gagal ujian praktik bisa langsung ulang?" tanya Listyo Sigit.
“Siap, jenderal. Dikasih waktu ulang 14 hari kemudian,” jawab Akasa.
Mendengar jawaban tersebut, Listyo Sigit meminta ada perubahan aturan.
Ia ingin kebijakan mengenai ujian praktik SIM diralat, sehingga masyarakat yang gagal tes ujian praktik bisa mengulang di hari yang sama.
“Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi," kata Listyo Sigit.
Baca juga: Korlantas Polri Siapkan 132 Unit Kendaraan Roda Dua untuk Ujian SIM C1
Kemudian, ia baru menyampaikan bahwa mendengar ada warga yang empat kali gagal membuat SIM.
Tak hanya itu, Listyo Sigit juga mendorong warga yang mau ujian diberi pelatihan lebih dulu.
"Tadi saya dengar ada yang empat kali gagal. Terus dikasih pelatihan dulu masyarakat sebelum ujian,” ujarnya.
Tidak lama setelahnya, Listyo Sigit membolehkan warga untuk melakukan ujian pembuatan SIM ulang pada hari yang sama apabila dinyatakan tidak lulus.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022.
Telegram itu ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri pada 31 Oktober 2022.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi Bulan Mei 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.