JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lagi-lagi menyoroti pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) yang dikendalikan oleh jajarannya di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Pasalnya, pelayanan SIM tersebut dinilai berpengaruh pada tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayan publik yang dilakukan Korps Bhayangkara.
Hal tersebut disampaikan Listyo Sigit saat memberikan arahan melalui video conference kepada jajarannya, Rabu (3/5/2023).
Awalnya, Listyo Sigit menyampaikan hasil survei kepuasan masyarakat terhadap peran polisi Bhabinkamtibmas sebesar 73,6 persen.
Baca juga: Kapolri: Masyarakat Liburan, Terima Kasih Polisi Tetap Kerja Keras Saat Lebaran 2023
Kemudian, diikuti dengan bagaimana kemampuan Bhabinkamtibmas dalam menjaga pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) sebesar 71,5 persen.
Menurut Listyo Sigit, terkait dengan kepuasan terhadap pelayanan publik, secara umum sudah berada di angka 71 persen.
Hanya saja, jebolan Akpol 1991 tersebut mengatakan, ada hal-hal yang harus terus diperbaiki.
Terutama terkait dengan pelayanan SIM dan pelayanan terhadap kelompok manula dan disabilitas.
Baca juga: Ditlantas Polda Metro Tak Beri Sanksi Denda untuk SIM dan STNK yang Mati Saat Libur Lebaran
Listyo Sigit kemudian menegaskan kekurangan-kekurangan ini perlu diperbaiki.
"Jadi itulah angka-angka di mana yang sudah tinggi tolong dipertahankan dan ditingkatkan, yang masih belum silakan untuk dilakukan perbaikan," katanya.
Pada Oktober 2022, Listyo Sigit mendengar ada warga yang empat kali gagal saat ujian praktik pembuatan SIM saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Daan Mogot, Jakarta Barat.
Saat itu, ia meminta aturan ujian praktik pembuatan SIM diubah jadi boleh langsung mengulang di hari yang sama.
Dalam sidak tersebut, Kapolri awalnya mengajak warga yang sedang membuat SIM untuk berdiskusi. Lalu, bertanya apakah masyarakat mengalami kesulitan saat membuat SIM.
Selanjutnya, Listyo Sigit menyaksikan warga yang sedang melaksanakan ujian berkendara.
Baca juga: Bulan Depan, Korlantas Luncurkan Buku Panduan Ujian SIM
Listyo Sigit lantas bertanya kepada Kasie SIM Polda Metro Jaya Kompol Akasa perihal proses jika warga gagal ujian praktik.
“Ini kalau gagal ujian praktik bisa langsung ulang?" tanya Listyo Sigit.
“Siap, jenderal. Dikasih waktu ulang 14 hari kemudian,” jawab Akasa.
Mendengar jawaban tersebut, Listyo Sigit meminta ada perubahan aturan.
Ia ingin kebijakan mengenai ujian praktik SIM diralat, sehingga masyarakat yang gagal tes ujian praktik bisa mengulang di hari yang sama.
“Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi," kata Listyo Sigit.
Baca juga: Korlantas Polri Siapkan 132 Unit Kendaraan Roda Dua untuk Ujian SIM C1
Kemudian, ia baru menyampaikan bahwa mendengar ada warga yang empat kali gagal membuat SIM.
Tak hanya itu, Listyo Sigit juga mendorong warga yang mau ujian diberi pelatihan lebih dulu.
"Tadi saya dengar ada yang empat kali gagal. Terus dikasih pelatihan dulu masyarakat sebelum ujian,” ujarnya.
Tidak lama setelahnya, Listyo Sigit membolehkan warga untuk melakukan ujian pembuatan SIM ulang pada hari yang sama apabila dinyatakan tidak lulus.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022.
Telegram itu ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri pada 31 Oktober 2022.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi Bulan Mei 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.