JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Emanuel Herdiyanto menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menutupi penyakit menular berbahaya yang diderita kliennya.
Diketahui, Ahli Patologi Prof Gatot Susilo Lawrence mengungkapkan Lukas Enembe tengah menderita penyakit Hepatitis B (HBV) kronis.
Hal itu disampaikan Gatot saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang gugatan praperadilan melawan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: KPK Sudah Sita Aset Lebih dari Rp 200 Miliar dalam Kasus Korupsi Lukas Enembe
“Selama ini kan KPK selalu mengatakan bahwa Pak Lukas Itu posisinya fit to interview, fit to trial kira-kira begitu tetapi KPK juga tidak pernah membuka kepada publik bahkan kepada kami kuasa hukum bahwa Pak Lukas itu mengidap penyakit berbahaya,” ujar Emanuel saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2023).
“Baru terungkap kemarin dalam persidangan kalau Pak Lukas itu mengidap selain penyakit yang sudah disebutkan oleh Rumah Sakit Gatot Subroto ginjal, hepatitis, riwayat stroke, kolestrol, diabetes, tapi Pak Lukas juga mengidap satu penyakit yang berbahaya sekali, Hepatitis B yang menular,” kata dia.
Emanuel menyatakan, ketidakterbukaan KPK telah disampaikan kubu Lukas Enembe dalam kesimpulan gugatan praperadilan yang diajukan atas penetapan tersangka oleh Komisi Antirasuah itu.
Baca juga: Di Sidang Praperadilan, Ahli Patologi Sebut Lukas Enembe Terinfeksi Hepatitis B
Ia berpandangan, KPK telah melakukan pelanggaran prosedur terhadap penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Gubernur nonaktif Papua itu.
Selain cacat formil lantaran penetapan tersangka dilakukan berdasarkan saksi yang sama untuk perkara berbeda, proses hukum terhadap Lukas Enembe dinilai juga dipaksakan karena tengah dalam kondisi yang tidak sehat.
“Maksudnya apa kami dalilkan dan ajukan ke dalam praperadilan supaya publik dan negara tahu bahwa Pak Lukas ini seorang yang sedang sakit dan menderita penyakit permanen yang kronis,” ujar Emanuel
“Oleh karena, itu tidak patut jika orang sakit oleh karena diduga melakukan sesuatu lalu kemudian dipaksakan untuk ditempatkan dalam rumah tahanan yang sebelumnya tidak layak untuk dihuni oleh seorang pasien yang sakit seperti ini,” jelasnya.
Baca juga: KPK Kembali Sita Aset Lukas Enembe Senilai Rp 60,3 Miliar
Dalam persidangan sebelumnya, Gatot menyatakan, analisa penyakit yang diderita Gubernur nonaktif Papua itu diketahui dari hasil dokumen medis pengobatan Lukas Enembe di Singapura.
"Pak Lukas ini terinfeksi Hepatitis B, dan hingga saat ini Hepatitis B belum ada obatnya. Kalau kita lihat sekarang Hepatitis B Pak Lukas sudah kronis," kata Gatot dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2023).
Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, Makassar ini menjabarkan bahwa penyakit yang diderita Lukas Enembe sudah pada tahap pengerasan pada fungsi hati.
"Kalau dia pengerasan hati, itu sudah satu langkah menuju kanker hati," ujar Gatot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.