Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak OC Kaligis Jadi Ahli di Sidang Praperadilan Lukas Enembe

Kompas.com - 27/04/2023, 18:35 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Hendra Utama Sutardodo menolak Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis sebagai ahli dalam sidang gugatan praperadilan Gubernur Papua Lukas Enembe melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penolakan tersebut disampaikan Hakim Hendra setelah mendengarkan keberatan dari Tim Biro Hukum KPK atas kehadiran OC Kaligis yang diketahui adalah Kuasa Hukum dari Lukas Enembe.

“Berkenaan dengan ahli menurut pemahaman kami, Pak OC Kaligis ini terikat konflik kepentingan karena yang bersangkutan adalah penasihat hukum atau advokat dari pemohon Pak Lukas Enembe,” kata Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2023).

Selain itu, Iskandar menyebutkan salah satu tim kuasa hukum gugatan praperadilan Lukas Enembe bernama Caesario David Kaligis merupakan anak dari OC Kaligis.

Baca juga: KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe

Kubu KPK juga menilai bahwa OC Kaligis sejak awal selalu berada di dalam ruang sidang. Kehadiran dan keterkaitan antara satu sama lainnya dipandang bakal mempengaruhi kesaksian OC Kaligis.

“Sehingga kami keberatan karena kecenderungannya akan tidak netral dalam konteks keahliannya,“ ujar Iskandar.

Menanggapi keberatan tim KPK, Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe kemudian menanggapi dengan membantah bahwa tidak ada konflik kepentingan dalam keahlian OC Kaligis.

Mereka juga memastikan bahwa OC Kaligis bukan merupakan bagian dari tim Kuasa Hukum dalam gugatan praperadilan yang tengah berjalan dan akan menyampaikan keterangan berdasarkan keilmuannya.

Akan tetapi, tim Biro Hukum KPK menunjukan bukti adanya surat kuasa Lukas Enembe terhadap OC Kaligis yang belum pernah dicabut hingga persidangan praperadilan berjalan.

“Karena ahli Pak OC Kaligis kuasa dari Pak Lukas Enembe, Hakim berpendapat bahwa bapak ada kepentingan,” kata Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo.

Baca juga: KPK Minta Hakim Tolak Permohonan Pemindahan Penahanan Lukas Enembe

Mendengar pendapat Hakim, OC Kaligis lantas keberatan lantaran dinilai memiliki kepentingan dan tidak akan netral memberikan keterangan sebagai ahli.

“Mohon maaf Yang Mulia, darimana bapak mengatakan saya tidak netral,” kata OC Kaligis.

Hakim lantas menjelaskan posisi OC Kaligis sebagai Kuasa Hukum dan keterkaitannya dengan kepentingan klien.

Namun, OC Kaligis tidak terima dengan penjelasan Hakim. Kedua pihak pun sempat beradu argumentasi dengan nada tinggi.

Hakim akhirnya tetap menolak keberadaan OC Kaligis dan meminta sang pengacara untuk keluar dari ruang sidang.

Baca juga: Praperadilan Lawan KPK, Kubu Lukas Enembe Hadirkan Margarito Kamis dan OC Kaligis Jadi Ahli

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com