Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditolak Jadi Ahli Lukas Enembe, OC Kaligis: KPK Selalu Benci sama Saya

Kompas.com - 28/04/2023, 06:49 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) takut dengan keterangan yang akan ia sampaikan sebagai ahli dalam sidang praperadilan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Hal itu ia sampaikan usai ditolak menjadi ahli oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Hendra Utama Sutardodo atas adanya keberatan yang disampaikan KPK.

"Hukum mengatakan, kita bisa bertindak dalam berbagai kualitas. Cuma KPK takut sekali kalau gua muncul, gua heran dia selalu benci sama saya," tutur OC Kaligis saat ditemui di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2023).

OC Kaligis menuding komisi antirasuah itu tidak suka dengan kehadirannya lantaran kerap menyampaikan kritik. Ia pun menyinggung kasus hukum di KPK yang pernah menjeratnya.

Baca juga: Hadapi Praperadilan Lukas Enembe, KPK Bawa 124 Bukti Dokumen

"Saya ini masuk penjara karena hal yang tidak saya ketahui karena saya suka kritik KPK, KPK oknumnya korup saya bilang," ucap dia.

Di sisi lain, OC Kaligis berpandangan, ada kesalahan administrasi yang dilakukan KPK terhadap penetapan tersangka Lukas Enembe.

Menurut dia, kesalahan itu terjadi ketika ada dua perkara berbeda dalam surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pemeriksaan saksi yang dilakukan KPK.

Adapun pada Agustus 2022, komisi antirasuah itu memeriksa 13 saksi terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga: KPK Cegah Pengacara Lukas Enembe ke Luar Negeri, Tim Hukum: Kita Tahu dari Media

Akan tetapi, keterangan 13 saksi tersebut dijadikan sebagai bukti permulaan untuk menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

"Sprindik pertama mengenai katakanlah Pasal 2 Pasal 3, saksinya 13 orang. Ini dipindahkan ke suap, itu yang melanggar hukum acara," kata OC Kaligis.

Diketahui, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Hendra Utama Sutardodo menolak OC Kaligis sebagai ahli dalam sidang gugatan praperadilan Lukas Enembe.

Penolakan tersebut disampaikan Hakim Hendra setelah mendengarkan keberatan dari Tim Biro Hukum KPK atas kehadiran OC Kaligis yang diketahui adalah Kuasa Hukum dari Lukas Enembe.

Baca juga: KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe

“Berkenaan dengan ahli menurut pemahaman kami, Pak OC Kaligis ini terikat konflik kepentingan karena yang bersangkutan adalah penasihat hukum atau advokat dari pemohon Pak Lukas Enembe,” kata Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto dalam sidang.

Selain itu, Iskandar menyebutkan salah satu tim kuasa hukum gugatan praperadilan Lukas Enembe bernama Caesario David Kaligis merupakan anak dari OC Kaligis.

Kubu KPK juga menilai bahwa OC Kaligis sejak awal selalu berada di dalam ruang sidang. Kehadiran dan keterkaitan antara satu sama lainnya dipandang bakal mempengaruhi kesaksian OC Kaligis.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com