JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan empat nama yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus Lukas Enembe.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ahmad Nursaleh mengatakan, empat nama itu salah satunya adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua.
"Gerius One Yoman Kadis PUPR Papua," ujar dia melalui pesan singkat, Rabu (26/4/2023).
Tiga nama lainnya yaitu Fredrik Banne dari karyawan PT Tabi Bangun Papua, H. Sukman selaku Komisaris PT Nirawana Sukses Membangun, dan seorang pengacara bernama Stefanus Roy Rening.
Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Penyuap Lukas Enembe
Ahmad mengatakan, keempat pencegahan yang diusulkan KPK sudah berstatus aktif hingga 12 Oktober 2023.
Sebelumnya, KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri dari perkembangan kasus korupsi yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Betul (melakukan pencegahan ke luar negeri) dalam perkara tersangka Lukas Enembe dkk," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu.
Ali mengatakan, KPK megajukan pencegahan untuk empat orang yang berlaku selama enam bulan sampai dengan Oktober 2023.
"Namun dapat juga diperpanjang setelahnya, tergantung pada kebutuhan penyidikan," tutur dia.
"Kami berharap para pihak tersebut dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang kami selesaikan dan terus kembangkan lebih lanjut," kata Ali.
Baca juga: Periksa Sekda Papua, KPK Dalami Aset Lukas Enembe yang Gunakan Identitas Lain
Sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Lukas Enembe.
Dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Baca juga: KPK Sita Hotel dan Tanah 1.525 Meter Persegi dalam Kasus Korupsi Lukas Enembe
“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” ujar Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Belakangan, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Status ini naik ke tahap sidik setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Pengusutan dugaan TPPU juga dilakukan sebagai upaya memulihkan aset negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.