JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPRD DKI Jakarta 2014-2019 dari Fraksi PDI-P, Cinta Mega diduga turut menerima aliran dana korupsi dugaan pengadaan lahan di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Cinta Mega dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah tersebut pada Rabu (26/4/2023).
KPK diketahui memang tengah mengusut dugaan pengadaan lahan di Pulo Gebang yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya tahun 2018-2019.
“Informasi yang kami peroleh, betul ada dugaan demikian (Cinta Mega turut terima aliran dana),” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).
Baca juga: KPK Periksa Eks Anggota DPRD DKI Cinta Mega Terkait Korupsi Pengadaan Lahan di Pulo Gebang
Ali mengatakan, saat memeriksa Cinta Mega, penyidik mendalami pembahasan anggaran penyertaan modal daerah Provinsi DKI Jakarta kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Penyidik juga mengkonfirmasi dugaan aliran uang "panas" dalam pembahasan tersebut.
“Dikonfirmasi mengenai dugaan aliran uang yang diterima para pihak dalam pembahasan anggaran dimaksud,” ujar Ali.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Cinta Mega sebelumnya juga telah dipanggil untuk diperiksa.
Pada Kamis (23/2/2023) lalu, ia dan rekannya sesama mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Santoso diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana Pengadaan Tanah Pulo Gebang ke Pimpinan Sarana Jaya
Keduanya dicecar mengenai pengusulan dan pembahasan anggaran antara Perumda Pembangunan Sarana Jaya dengan DPRD DKI Jakarta.
Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana dalam pengadaan tanah di Pulo Gebang.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Namun demikian, identitas para tersangka baru akan diungkap setelah penyidikan dinilai cukup.
Seiring penyidikan yang terus bergulir, KPK telah melakukan penggeledahan dan sejumlah saksi.
Pada Kamis (17/1/2023) lalu, KPK menggeledah gedung DPRD DKI Jakarta. Mulai dari ruang pimpinan hingga berbagai fraksi digeledah penyidik.
Baca juga: Periksa Eks Anggota DPRD DKI Cinta Mega, KPK Dalami Aliran Dana Pengadaan Lahan Pulo Gebang
Pada Senin (10/4/2023), KPK memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. Ia mengaku dicecar terkait pembahasan pengadaan lahan di Pulo Gebang.
Prasetyo mengaku, pada kurun waktu tersebut, ia duduk sebagai Kepala Badan Anggaran (Banggar).
Namun, ia mengaku tidak mengikuti rapat pengadaan lahan di Pulo Gebang.
Menurutnya, pengadaan tanah itu digunakan untuk program rumah DP Rp 0, sebagaimana pengadaan tanah Munjul yang sebelumnya tersandung korupsi.
"Saya enggak eksis ke pembahasan anggaran itu," ujar Prasetyo Edi saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Senin (10/4/2023).
Baca juga: Ketua DPRD DKI Mengaku Dicecar KPK soal Pengadaan Lahan di Pulo Gebang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.