Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SAPA PEMIMPIN

Bicara RUU Perampasan Aset, Arsul Sani: Fraksi PPP Dukung Tahap Pengundangan dan Pembahasan

Kompas.com - 23/04/2023, 17:10 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Hotria Mariana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Arsul Sani mengatakan, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendukung upaya pewujudan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana.

Sebab, menurut Arsul, RUU tersebut dapat membantu pemulihan (recovery) keuangan negara akibat kerugian dari sejumlah kasus tindak pidana di Tanah Air, serta memperbaiki pengelolaan aset-aset sitaan atas suatu tindak pidana.

"Sebagai representasi Fraksi PPP di DPR, (saya ingin menyampaikan bahwa) kami (PPP) adalah pendukung dari RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. Bahkan, sebelum publik mendesak untuk mewujudkan RUU tersebut," ujar Arsul kepada Kompas.com saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Lebih lanjut, Arsul yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana tidak hanya menyoroti perampasan dan pengelolaan aset sitaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Tindak pindana lain, mulai dari pembalakan liar, pencemaran lingkungan, hingga peredaran narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba), juga disorot dalam RUU tersebut. 

Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, Ini Pandangan Guru Besar Hukum Unkris

Arsul memberi contoh kerugian negara akibat pembalakan liar. Kat Arsul, negara dalam hal ini mengalami kerugian lantaran harus mengembalikan kondisi lingkungan seperti sedia kala.

"(Untuk memulihkan lingkungan yang rusak) dibutuhkan upaya untuk menumbuhkan kembali tanaman serta memulihkan ekosistem yang ada. Selain butuh waktu cukup lama, diperlukan anggaran pula yang jumlahnya tak sedikit," terang Arsul.

Demikian pula kerugian akibat peredaran narkoba, lanjut Arsul, negara harus mengalokasikan anggaran khusus rehabilitasi.

"(Kasus) tersebut hanya salah satu contoh (kerugian negara). Oleh karena itu, (pada dasarnya) Indonesia saat ini membutuhkan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana," kata Arsul.

Baca juga: Mahfud: Surpres RUU Perampasan Aset Akan Dikirim Sesudah Lebaran

Kedepankan asas keadilan

Untuk diketahui, berdasarkan hasil jajak pendapat Kompas pada 4-6 April 2023, sebanyak 82,2 persen responden menyuarakan pembahasan dan pengundangan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. Sebanyak 35,5 persen di antaranya menilai RUU tersebut sangat mendesak untuk diundangkan.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana belum dapat dikirim ke DPR. Hal ini karena belum lengkapnya paraf dari sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga (KL) negara.

Padahal, surpres tersebut diharapkan dapat menjadi kado Lebaran bagi rakyat. Utamanya, bagi mereka yang mendambakan pemerintahan yang bersih.

Arsul pun merespons positif desakan masyarakat agar pemerintah dan DPR membahas dan mengundangkan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. Meski begitu, pihaknya juga mengingatkan publik urgensi negara menumbuhkan kultur penegakan hukum yang baik guna memperkuat fungsi RUU tersebut.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Telah Selesai, Wamenkumham: Dalam Waktu Dekat Kita Kirim ke DPR

“RUU ini memang penting. Namun, dibutuhkan pula penumbuhan kultur yang baik. Utamanya, etos kerja seluruh pemangku kepentingan dalam penegakan hukum,” terang Arsul.

Lebih lanjut, Arsul menambahkan, saat pembahasan RUU tersebut, seluruh pihak sebaiknya tidak lantas memandang ke depan seperti menggunakan kaca mata kuda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com