Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SAPA PEMIMPIN

Bicara RUU Perampasan Aset, Arsul Sani: Fraksi PPP Dukung Tahap Pengundangan dan Pembahasan

Kompas.com - 23/04/2023, 17:10 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Hotria Mariana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Arsul Sani mengatakan, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendukung upaya pewujudan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana.

Sebab, menurut Arsul, RUU tersebut dapat membantu pemulihan (recovery) keuangan negara akibat kerugian dari sejumlah kasus tindak pidana di Tanah Air, serta memperbaiki pengelolaan aset-aset sitaan atas suatu tindak pidana.

"Sebagai representasi Fraksi PPP di DPR, (saya ingin menyampaikan bahwa) kami (PPP) adalah pendukung dari RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. Bahkan, sebelum publik mendesak untuk mewujudkan RUU tersebut," ujar Arsul kepada Kompas.com saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Lebih lanjut, Arsul yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana tidak hanya menyoroti perampasan dan pengelolaan aset sitaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Tindak pindana lain, mulai dari pembalakan liar, pencemaran lingkungan, hingga peredaran narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba), juga disorot dalam RUU tersebut. 

Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, Ini Pandangan Guru Besar Hukum Unkris

Arsul memberi contoh kerugian negara akibat pembalakan liar. Kat Arsul, negara dalam hal ini mengalami kerugian lantaran harus mengembalikan kondisi lingkungan seperti sedia kala.

"(Untuk memulihkan lingkungan yang rusak) dibutuhkan upaya untuk menumbuhkan kembali tanaman serta memulihkan ekosistem yang ada. Selain butuh waktu cukup lama, diperlukan anggaran pula yang jumlahnya tak sedikit," terang Arsul.

Demikian pula kerugian akibat peredaran narkoba, lanjut Arsul, negara harus mengalokasikan anggaran khusus rehabilitasi.

"(Kasus) tersebut hanya salah satu contoh (kerugian negara). Oleh karena itu, (pada dasarnya) Indonesia saat ini membutuhkan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana," kata Arsul.

Baca juga: Mahfud: Surpres RUU Perampasan Aset Akan Dikirim Sesudah Lebaran

Kedepankan asas keadilan

Untuk diketahui, berdasarkan hasil jajak pendapat Kompas pada 4-6 April 2023, sebanyak 82,2 persen responden menyuarakan pembahasan dan pengundangan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. Sebanyak 35,5 persen di antaranya menilai RUU tersebut sangat mendesak untuk diundangkan.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana belum dapat dikirim ke DPR. Hal ini karena belum lengkapnya paraf dari sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga (KL) negara.

Padahal, surpres tersebut diharapkan dapat menjadi kado Lebaran bagi rakyat. Utamanya, bagi mereka yang mendambakan pemerintahan yang bersih.

Arsul pun merespons positif desakan masyarakat agar pemerintah dan DPR membahas dan mengundangkan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. Meski begitu, pihaknya juga mengingatkan publik urgensi negara menumbuhkan kultur penegakan hukum yang baik guna memperkuat fungsi RUU tersebut.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Telah Selesai, Wamenkumham: Dalam Waktu Dekat Kita Kirim ke DPR

“RUU ini memang penting. Namun, dibutuhkan pula penumbuhan kultur yang baik. Utamanya, etos kerja seluruh pemangku kepentingan dalam penegakan hukum,” terang Arsul.

Lebih lanjut, Arsul menambahkan, saat pembahasan RUU tersebut, seluruh pihak sebaiknya tidak lantas memandang ke depan seperti menggunakan kaca mata kuda.

“Seolah-olah, kalau RUU-nya ada, maka persoalan akan selesai seketika. Menurut saya, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana harus dibarengi pula dengan kultur dan mental pemangku kepentingan (termasuk penegak hukum) yang baik. Dengan begitu, upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dapat terwujud,” kata Arsul.

Baca juga: PDI-P Tak Mau RUU Perampasan Aset Diselewengkan Penguasa, Singgung Kasus Antasari dan Anas

Arsul juga menegaskan perlunya penerapan prinsip atau asas keadilan pada RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Utamanya, bagi pihak yang tidak tahu-menahu bahwa aset yang diberikan kepadanya merupakan hasil kejahatan.

Sebagai contoh, ketika seorang koruptor menggelar pernikahan anak. Namun, uang yang dibayarkan untuk vendor pernikahan tersebut ternyata hasil korupsi.

“Akibat kasus tersebut, pihak vendor disuruh mengembalikan uang. Hal ini menurut saya keliru. Kecuali, (pihak vendor) tahu menahu bahwa duitnya itu hasil korupsi. Kalau cara berpikirnya begitu bisa kacau. Pihak katering yang menerima uang pembayaran disuruh mengembalikan? Kan enggak bisa begitu,” ungkap Arsul.

Oleh karena itu, menurut Arsul, aspek keadilan dalam bentuk pagar-pagar juga harus ditegaskan dalam RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

Baca juga: Mahfud Pastikan Pemerintah Komunikasi dengan Pimpinan Parpol soal Pembahasan RUU Perampasan Aset

Hal itu juga perlu menjadi perhatian serius agar ketika RUU tersebut masuk ke tahap pembahasan dan pengundangan bisa mewujudkan keadilan bagi seluruh pihak.

“Di satu sisi, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana diperlukan, tapi di sisi lain (dapat) menimbulkan kesewenang-wenangan. Hal ini tentu tidak diinginkan terjadi,” ujar Arsul. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com