Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/04/2023, 15:03 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah final.

“Sudah final. Naskahnya sudah final, segera setelah lebaran akan ditandatangani oleh Presiden (Joko Widodo). Sudah disisir yang typo,” kata Mahfud di Command Center Korlantas Polri di KM 29 Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (18/4/2023).

Setelah naskah ditandatangani, Jokowi akan menerbitkan surat presiden (surpres).

Surpres itu nantinya akan dikirimkan ke DPR RI agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Telah Selesai, Wamenkumham: Dalam Waktu Dekat Kita Kirim ke DPR

“Mudah-mudahan tidak lama sesudah lebaran, taruh lah di pekan pertama sudah dikirim surpresnya,” ucap Mahfud.

Adapun enam lembaga atau kementerian telah menandatangani draf naskah RUU Perampasan Aset itu.

Enam lembaga atau kementerian itu, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Paraf diberikan oleh menteri atau kepala lembaga masing-masing.

Baca juga: PDI-P Enggan Terburu-buru Bahas RUU Perampasan Aset

Sebelumnya, Mahfud memastikan, pemerintah terus menjalin komunikasi dengan pimpinan partai politik (parpol) soal pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR.

“Kalau soal komunikasi dengan pimpinan parpol sudah pasti. Sudah pasti kami saling komunikasi. Baik melalui media terbuka maupun ketemu, baik resmi maupun tidak resmi. Itu satu keharusan di negara demokrasi,” ujar Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Mahfud menyebutkan, semua pihak tampaknya ingin draf RUU Perampasan Aset segera sampai ke DPR agar segera dibahas.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul sebelumnya secara terang-terangan mengaku tidak bisa mengesahkan RUU Perampasan Aset maupun RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal jika tak diperintah oleh ketum parpol.

Baca juga: PDI-P Tak Mau RUU Perampasan Aset Diselewengkan Penguasa, Singgung Kasus Antasari dan Anas

Pernyataan itu disampaikan Bambang Pacul menjawab permohonan Mahfud agar DPR segera mengesahkan RUU tersebut menjadi UU.

"Di sini boleh ngomong galak, Pak, tapi Bambang Pacul ditelepon ibu, 'Pacul, berhenti!', 'Siap! Laksanakan!'," kata Bambang dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

"Jadi permintaan Saudara langsung saya jawab. Bambang Pacul siap, kalau diperintah juragan. Mana berani, Pak," ujar Bambang lalu diikuti tawa anggota Komisi III lainnya yang juga hadir dalam rapat.

Politisi PDI Perjuangan itu tak menjelaskan sosok "ibu" yang dimaksud. Hanya, dia bilang, untuk mengesahkan RUU tersebut, harus ada persetujuan dari para ketua umum partai politik.

Baca juga: Mahfud Pastikan Pemerintah Komunikasi dengan Pimpinan Parpol soal Pembahasan RUU Perampasan Aset

"Loh, saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini nggak bisa, Pak," ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com