Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mohamad Burhanudin
Pemerhati Kebijakan Lingkungan

Penulis lepas; Environmental Specialist Yayasan KEHATI

Satwa Langka Bukan Barang Ekonomi

Kompas.com - 18/04/2023, 14:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DALAM edisi 12 April 2023, Harian Kompas mengabarkan bahwa 15 ekor badak jawa (Rhinoceros Sondaicus) di Taman Nasional Ujung Kulon hilang dari pemantauan sejak tiga tahun terakhir. Perburuan liar diduga kuat menjadi penyebabnya.

Meskipun kabar tentang hilangnya spesies dilindungi di habitat liar sudah kerap terjadi sejak bertahun-tahun silam, namun hilangnya badak yang ikonik ini tetap membersitkan kesedihan mandalam.

Betapa masih lemahnya perlindungan keanekaragaman hayati di negeri ini setelah begitu banyaknya kisah kepunahan.

Apa yang terjadi dengan Badak Jawa merupakan gambaran kecil dari kondisi yang banyak dialami oleh satwa-satwa berstatus dilindungi di Indonesia, seperti Harimau Sumatera, Orangutan, Gajah, Owa, dan lain sebagainya.

Dua harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) ditemukan mati di kawasan hutan PT Aloer Timur, Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabuapten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Minggu, (24/04/2022).KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO Dua harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) ditemukan mati di kawasan hutan PT Aloer Timur, Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabuapten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Minggu, (24/04/2022).
Mereka tinggal di kantong-kantong konservasi yang luasnya terus tergerus dan rusak. Stok makanan hutan yang kian terbatas membuat mereka melangkah keluar dari habitatnya, sehingga rawan terbunuh dalam konflik dengan manusia.

Di sisi lain, rantai perdagangan satwa liar dari waktu ke waktu tak pernah putus. Permintaan yang tinggi dari pasar ilegal maupun legal, mendorong perburuan liar satwa dilindungi kian gencar.

Jenis yang diburu makin beragam, mulai dari mamalia langka, spesimen karang, hingga spesies burung.

Metode perdagangan antara pemburu dan pedagang kian canggih. Dengan menggunakan platform daring, banyak pedagang satwa liar menemukan pemburu, pemasok, sekaligus pasar baru dalam jumlah yang kian masif.

Menurut data INTERPOL, perdagangan ilegal satwa liar di Indonesia merugikan ekonomi negara sekitar Rp 12,8 triliun atau 852,4 juta dollar AS setiap tahun. Angka tersebut tumbuh antara 5-7 persen per tahun.

Perburuan liar juga menjadi penyebab utama kelangkaan dan hilangnya satwa dilindungi di Indonesia.

Maraknya perdagangan satwa liar tidak saja berdampak pada kelangkaan dan kepunahan satwa liar, namun diduga turut memicu merebaknya penyakit baru. Perdagangan satwa liar untuk tujuan konsumsi di Wuhan, China, disinyalir menjadi awal munculnya virus Covid-19.

Terkait maraknya perburuan liar ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sesungguhnya telah mengambil langkah-langkah strategis, seperti melalui penguatan tata kelola dan penegakan hukum di habitat satwa liar, perburuan, dan pemungutan satwa.

Dalam rentang waktu 2015-2022, KLHK mencatat sebanyak 438 kasus perburuan ilegal telah ditangani, dengan 358 kasus di antaranya telah berstatus P21 atau lengkap.

Namun, penegakan hukum terhadap pelaku perburuan liar kerap terbentur dengan rendahnya vonis yang dijatuhkan kepada pelaku.

Selama ini, ketentuan mengenai tindak pidana perburuan liar merujuk pada Pasal 40 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com