Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mohamad Burhanudin
Pemerhati Kebijakan Lingkungan

Penulis lepas; Environmental Specialist Yayasan KEHATI

Satwa Langka Bukan Barang Ekonomi

Kompas.com - 18/04/2023, 14:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DALAM edisi 12 April 2023, Harian Kompas mengabarkan bahwa 15 ekor badak jawa (Rhinoceros Sondaicus) di Taman Nasional Ujung Kulon hilang dari pemantauan sejak tiga tahun terakhir. Perburuan liar diduga kuat menjadi penyebabnya.

Meskipun kabar tentang hilangnya spesies dilindungi di habitat liar sudah kerap terjadi sejak bertahun-tahun silam, namun hilangnya badak yang ikonik ini tetap membersitkan kesedihan mandalam.

Betapa masih lemahnya perlindungan keanekaragaman hayati di negeri ini setelah begitu banyaknya kisah kepunahan.

Apa yang terjadi dengan Badak Jawa merupakan gambaran kecil dari kondisi yang banyak dialami oleh satwa-satwa berstatus dilindungi di Indonesia, seperti Harimau Sumatera, Orangutan, Gajah, Owa, dan lain sebagainya.

Dua harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) ditemukan mati di kawasan hutan PT Aloer Timur, Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabuapten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Minggu, (24/04/2022).KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO Dua harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) ditemukan mati di kawasan hutan PT Aloer Timur, Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabuapten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Minggu, (24/04/2022).
Mereka tinggal di kantong-kantong konservasi yang luasnya terus tergerus dan rusak. Stok makanan hutan yang kian terbatas membuat mereka melangkah keluar dari habitatnya, sehingga rawan terbunuh dalam konflik dengan manusia.

Di sisi lain, rantai perdagangan satwa liar dari waktu ke waktu tak pernah putus. Permintaan yang tinggi dari pasar ilegal maupun legal, mendorong perburuan liar satwa dilindungi kian gencar.

Jenis yang diburu makin beragam, mulai dari mamalia langka, spesimen karang, hingga spesies burung.

Metode perdagangan antara pemburu dan pedagang kian canggih. Dengan menggunakan platform daring, banyak pedagang satwa liar menemukan pemburu, pemasok, sekaligus pasar baru dalam jumlah yang kian masif.

Menurut data INTERPOL, perdagangan ilegal satwa liar di Indonesia merugikan ekonomi negara sekitar Rp 12,8 triliun atau 852,4 juta dollar AS setiap tahun. Angka tersebut tumbuh antara 5-7 persen per tahun.

Perburuan liar juga menjadi penyebab utama kelangkaan dan hilangnya satwa dilindungi di Indonesia.

Maraknya perdagangan satwa liar tidak saja berdampak pada kelangkaan dan kepunahan satwa liar, namun diduga turut memicu merebaknya penyakit baru. Perdagangan satwa liar untuk tujuan konsumsi di Wuhan, China, disinyalir menjadi awal munculnya virus Covid-19.

Terkait maraknya perburuan liar ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sesungguhnya telah mengambil langkah-langkah strategis, seperti melalui penguatan tata kelola dan penegakan hukum di habitat satwa liar, perburuan, dan pemungutan satwa.

Dalam rentang waktu 2015-2022, KLHK mencatat sebanyak 438 kasus perburuan ilegal telah ditangani, dengan 358 kasus di antaranya telah berstatus P21 atau lengkap.

Namun, penegakan hukum terhadap pelaku perburuan liar kerap terbentur dengan rendahnya vonis yang dijatuhkan kepada pelaku.

Selama ini, ketentuan mengenai tindak pidana perburuan liar merujuk pada Pasal 40 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com