UU ini juga perlu memperlebar jangkauan pada upaya pencegahan lainnya, seperti pendekatan peningkatan sosial-ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan.
Sebagai bagian dari proses mewujudkan perubahan tersebut, pada 11 April 2023 lalu, Komisi IV DPR mengundang Kelompok Kerja Kebijakan Konservasi (POKJA Konservasi), yang beranggotakan sejumlah organisasi masyarakat sipil peduli lingkungan di Indonesia, dalam rapat dengar pendapat membahas rencana pengesahan RUU KSDHAE yang baru.
Dari pertemuan tersebut, setidaknya ada enam fokus isu yang perlu menjadi perhatian DPR dan pemerintah terkait substansi RUU KSDHAE yang kini sedang digodok, yaitu perlindungan ekosistem, perlindungan spesies, perlindungan genetik, medik konservasi, penegakan hukum, dan pendanaan konservasi.
Di samping itu, guna memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati, pelaksanaan konservasi juga perlu ditegaskan untuk dilakukan dalam maupun di luar kawasan konservasi.
Hal ini karena UU KSDHAE yang lama hanya mengatur perlindungan keanekaragaman hayati di dalam kawasan konservasi.
Hal lain yang perlu ditegaskan dalam RUU KSDAHE adalah perlunya mempertahankan tiga kategori status perlindungan tumbuhan dan satwa liar: dilindungi, dikendalikan, dan dipantau, serta pembagian kewenangan dan tanggung jawab konservasi yang proporsional antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, korporasi, serta masyarakat.
Kolaborasi ini penting karena pemerintah pusat tidak mungkin bekerja sendirian untuk melakukan konservasi ekosistem, spesies, sekaligus genetik.
Ketertiban, keamanan, dan keteraturan berawal dari perundang-undangan yang baik. RUU KSDAHE baru menjadi kesempatan besar bagi kita untuk memulai perlindungan sumber daya alam hayati secara lebih baik.
RUU ini juga diharapkan tidak hanya relevan dengan perkembangan dunia, tapi juga membangun inspirasi publik bahwa sumber daya alam hayati bukanlah semata barang ekonomi, melainkan titipan dari anak cucu kita.
Dengan begitu, mereka masih bisa melihat Badak Jawa, Harimau Sumatera, dan ragam hayati lain, yang kini terancam punah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.