Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sobirin Malian
Dosen

Soerang Dosen di Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan

Mahkamah Konstitusi dan Musuh Dalam Dirinya

Kompas.com - 18/04/2023, 10:07 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SALAH satu masalah besar yang dihadapi Mahkamah Konstitusi untuk eksis sebagai penjaga konstitusi dan produk reformasi adalah besarnya tantangan yang dihadapi dalam tubuhnya sendiri.

Ketika hasil amandemen UUD 1945 telah menempatkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga tegaknya konstitusi (the guardian of the constitution), maka kedudukannya berada dalam bingkai UUD 1945.

Hal itu berarti MK menjadi salah satu lembaga utama yang menjadi ciri hakiki dari konstitusi reformasi dan pembeda dari UUD sebelum amandemen.

Makna pentingnya, tanpa Mahkamah Konstitusi, UUD 1945 pascaamandemen rentan terhadap distorsi implementasi maupun pergeseran politik ketatanegaraan yang dapat menghilangkan eksistensinya sebagai norma dasar (grundnorm) tertinggi dalam negara yang direformasi (reformed state).

Perjalanan MK

Ketika awal berdiri di bawah Prof Jimly Asshidiqie, Mahkamah Konstitusi telah berupaya membangun struktur kelembagaan untuk melaksanakan amandemen UUD 1945 pascaamandemen sebagai pengawal konstitusi.

MK mampu mengawal konstitusi pascaamandemen sebagai suatu forma formarum, yaitu UUD 1945 pascaamandemen menjadi keseluruhan bangunan organisasi dan bangunan hukum negara yang direformasi.

Babak berikutnya di bawah Prof Mahfud MD, MK berhasil menegaskan UUD 1945 pascaamandemen menjadi apa yang disebut Rosenfeld dan Andras Sajo (2012:2) sebagai the living constitution, yaitu kesatuan kaidah atau norma hidup dalam masyarakat melalui putusan-putusan yang merefleksikan keadilan sosial.

Ada cukup banyak putusan MK yang dianggap mampu memadukan sisi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Ada Putusan MK Nomor 6/PUU-VIII/2010 yang mampu mengatasi secara bijak perselisihan mengenai legalitas masa jabatan Jaksa Agung RI.

Ada lagi Putusan MK Nomor 117/PUU-VII/2009 dalam pengujian UU Nomor 27 Tahun 2009 yang telah menyetarakan hak konstitusional DPD dalam pengisian pimpinan MPR.

Selain itu, jangan dilupakan putusan MK yang membatalkan berlakunya UU BHP yang sarat komersialisasi pendidikan.

Secara umum publik berkesimpulan, putusan-putusan MK telah mampu mengusung keadilan, bercorak konstitusionalitas, dan kemanfaatan.

Putusan-putusan MK telah melampaui diskursus praktis perselisihan konstitusionalistas produk hukum undang-undang atau sengketa Pilkada.

Terpenting MK telah meletakkan “putusannya” di atas nilai keadilan konstitusional yang meneguhkan UUD 1945 pascaamandemen sebagai suatu normarum atau norma hukum tertinggi.

Melawan diri sendiri

Setelah berjalan on the track, bencana MK muncul ketika Ketua MK Akil Mochtar terkena OTT oleh KPK pada 2 Oktober 2013.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com