JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai langkah Brigjen Endar Priantoro melaporkan dugaan pelanggaran malaadministrasi dalam pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK ke Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Namun demikian, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri meminta masyarakat tidak buru-buru menyimpulkan hasil aduan itu.
“Kami juga berharap masyarakat nantinya tidak cepat menyimpulkan sendiri terkait hasil tindak lanjut laporan dimaksud,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).
Ali mengaku bahwa pihaknya menghargai tugas dan fungsi Ombudsman mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan penyelenggara negara oleh di tingkat pusat dan daerah.
Baca juga: Singgung Surat Perintah Kapolri, Endar Priantoro Tegaskan Masih Bertugas di KPK
Ali juga mengklaim bahwa KPK bekerja dengan mematuhi semua aturan hukum yang berlaku. Termasuk, pemberhentian Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan sudah sesuai dengan ketentuan.
“(Pemberhentian Endar) tidak melanggar asas-asas hukum administrasi yang berlaku,” ujar Ali.
Sebelumnya, Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri; Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H, Harefa; dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman RI.
Endar Priantoro menduga mereka melakukan malaadministrasi saat memberhentikannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.
"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," kata Endar saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Ombudsman Akan Tindak Lanjuti Laporan Endar Priantoro Terkait Dugaan Malaadministrasi di KPK
Menurutnya, bentuk malaadministrasi itu adalah perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain, dan pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Sebelumnya, KPK memberhentikan Endar Priantoro dengan alasan masa jabatannya telah habis. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasannya sebagai Direktur Penyelidikan.
Pada Selasa (4/4/2023), Endar mendatangi kantor Dewan Pengawas (Dewas) guna melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa.
Firli merupakan pimpinan yang menerbitkan surat penghadapan kembali ke Polri atas nama Endar pada 30 Maret 2023. Sementara Cahya menerbitkan surat pemberhentian pada 31 Maret 2023.
Endar Priantoro menduga, dalam memberhentikannya, pimpinan KPK melanggar etik yakni, tidak menjunjung sinergi, akuntabilitas, hingga profesionalitas.
Baca juga: Brigjen Endar Priantoro Laporkan Firli Bahuri ke Ombudsman Terkait Dugaan Malaadministasi
Selain itu, Endar Priantoro juga melaporkan Cahya dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, Zuraida Retno ke Polda Metro Jaya.
Menurutnya, mereka diduga menyalahgunakan wewenang dan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 421 KUHP.
Sebelum polemik ini, Firli Bahuri diketahui telah mengirimkan surat rekomendasi agar Endar mendapatkan promosi jabatan di Polri.
Selain Endar Priantoro, Firli juga meminta Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto mendapatkan promosi.
Sejumlah pihak menilai, tindakan ini sebagai langkah Firli membuang Endar Priantoro dan Karyoto yang berbeda pandangan dalam kasus Formula E.
Karyoto kemudian ditunjuk sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara Endar Priantoro diperintahkan tetap di KPK.
Namun demikian, KPK membantah pemberhentian Endar Priantoro terkait dengan kasus yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: Brigjen Endar Ajukan Keberatan Administratif Ke KPK, Minta SK Pemberhentiannya Dibatalkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.