Namun demikian, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri meminta masyarakat tidak buru-buru menyimpulkan hasil aduan itu.
“Kami juga berharap masyarakat nantinya tidak cepat menyimpulkan sendiri terkait hasil tindak lanjut laporan dimaksud,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).
Ali mengaku bahwa pihaknya menghargai tugas dan fungsi Ombudsman mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan penyelenggara negara oleh di tingkat pusat dan daerah.
Ali juga mengklaim bahwa KPK bekerja dengan mematuhi semua aturan hukum yang berlaku. Termasuk, pemberhentian Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan sudah sesuai dengan ketentuan.
“(Pemberhentian Endar) tidak melanggar asas-asas hukum administrasi yang berlaku,” ujar Ali.
Sebelumnya, Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri; Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H, Harefa; dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman RI.
Endar Priantoro menduga mereka melakukan malaadministrasi saat memberhentikannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.
"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," kata Endar saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
Menurutnya, bentuk malaadministrasi itu adalah perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain, dan pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Sebelumnya, KPK memberhentikan Endar Priantoro dengan alasan masa jabatannya telah habis. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasannya sebagai Direktur Penyelidikan.
Pada Selasa (4/4/2023), Endar mendatangi kantor Dewan Pengawas (Dewas) guna melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa.
Firli merupakan pimpinan yang menerbitkan surat penghadapan kembali ke Polri atas nama Endar pada 30 Maret 2023. Sementara Cahya menerbitkan surat pemberhentian pada 31 Maret 2023.
Endar Priantoro menduga, dalam memberhentikannya, pimpinan KPK melanggar etik yakni, tidak menjunjung sinergi, akuntabilitas, hingga profesionalitas.
Selain itu, Endar Priantoro juga melaporkan Cahya dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, Zuraida Retno ke Polda Metro Jaya.
Menurutnya, mereka diduga menyalahgunakan wewenang dan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 421 KUHP.
Selain Endar Priantoro, Firli juga meminta Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto mendapatkan promosi.
Sejumlah pihak menilai, tindakan ini sebagai langkah Firli membuang Endar Priantoro dan Karyoto yang berbeda pandangan dalam kasus Formula E.
Karyoto kemudian ditunjuk sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara Endar Priantoro diperintahkan tetap di KPK.
Namun demikian, KPK membantah pemberhentian Endar Priantoro terkait dengan kasus yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/18/09100821/kpk-hargai-langkah-endar-priantoro-melapor-ke-ombudsman