Menurutnya, mereka diduga menyalahgunakan wewenang dan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 421 KUHP.
Sebelum polemik ini, Firli Bahuri diketahui telah mengirimkan surat rekomendasi agar Endar mendapatkan promosi jabatan di Polri.
Selain Endar Priantoro, Firli juga meminta Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto mendapatkan promosi.
Sejumlah pihak menilai, tindakan ini sebagai langkah Firli membuang Endar Priantoro dan Karyoto yang berbeda pandangan dalam kasus Formula E.
Karyoto kemudian ditunjuk sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara Endar Priantoro diperintahkan tetap di KPK.
Namun demikian, KPK membantah pemberhentian Endar Priantoro terkait dengan kasus yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: Brigjen Endar Ajukan Keberatan Administratif Ke KPK, Minta SK Pemberhentiannya Dibatalkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.