Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Bakal Laporkan Johanis Tanak ke Dewas KPK Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Kompas.com - 18/04/2023, 08:09 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) bakal melaporkan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari ini, Selasa (18/4/2023).

Laporan ini dilayangkan ICW terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Johanis Tanak berupa komunikasi dengan pihak yang tengah berperkara di KPK.

"Johanis Tanak diduga menjalin komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara di KPK," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Kompas.com, Senin (17/4/2023).

Diketahui, potongan percakapan via aplikasi pesan singkat Johanis tersebar di sosial media dan menjadi perhatian publik.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK Pengganti Lili Pintauli

Hal ini terjadi lantaran Wakil Ketua KPK itu tengah membincangankan peluang "cari duit" yang patut diduga dalam penanganan perkara.

Atas temuan tersebut, ICW bakal datang ke Kantor Dewas di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut pada pukul 14.00 WIB.

Johanis Tanak disebut menjalin komunikasi dengan Kepala Biro (Kabiro) Hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), M Idris Froyoto Sihite terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Idris Sihite merupakan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba).

Baca juga: Diduga Bocorkan Dokumen Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas

Idris menjadi saksi kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM. Ruangannya digeledah pada 27 Maret lalu dan ditemukan dokumen berisi informasi penyelidikan dugaan kasus korupsi IUP.

Percakapan Johanis Tanak itu dilakukan melalui aplikasi pesan pendek yang kembali diunggah akun media sosial Twitter @dimdim0783, Kamis (13/4/2023).

Akun tersebut sebelumnya juga membongkar percakapan Tanak dengan Idris Sihite mengenai "mencari uang", "bekerja di balik layar", dan lainnya.

Namun, Tanak berkilah, komunikasi dilakukan pada Oktober 2022, sebelum ia dilantik sebagai Wakil Ketua KPK baru.

Posisinya menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri di tengah prahara dugaan pelanggaran etik.

Baca juga: Johanis Tanak Gabung KPK, Wakil Ketua: Kemarin Gigi Empat, Sekarang Kembali Gigi Lima

Pada percakapan kali ini, lagi-lagi Tanak tampak menghubungi Idris Sihite terlebih dahulu. Ia meminta pertemuan.

Malam Pak Karo, salam sehat. Kapan saya bisa jumpa,” tulis Tanak.

Dalam tangkapan layar itu, pesan dikirimkan pada 24 Februari 2023 pukul 20.27.

Klo boleh tau terkait ap ya pak,” jawab Idris Sihite selang beberapa menit kemudian.

Saya mau diskusi soal IUP,” ujar Tanak.

Apa yg bs diolah?” lanjut Idris Sihite kemudian.

Baca juga: Plh Dirjen Minerba Datangi KPK, Jalani Pemeriksaan Dugaan Korupsi Tukin Pegawai

Tanak kemudian mengaku mau berdiskusi terlebih dahulu dari aspek hukum terkait dua putusan pengadilan yang sudah inkracht.

Setelah itu, Idris Sihite menyatakan pembahasan dilakukan besok.

Saya mau diskusi aja dulu dr aspek hukumnya, setidak-tidaknya bapak termasuk ahlinya hukumnya. Terkait dgn 2 putusan peradilan yg sdh inkrah pak, kt mau lanjut operasional,” kata Tanak lagi.

Y besok kta bhaslah,” jawab Idris Sihite.

Tanggapan Johanis Tanak

Terkait hal ini, Tanak mengklaim dirinya tidak mengetahui bahwa Idris Sihite telah menjadi Plh Dirjen Minerba.

Sepengetahuan Johanis Tanak, Idris Sihite merupakan Kabiro Hukum di Kementerian ESDM.

“Terus terang, saya berani bersumpah, saya tidak tahu kalau beliau itu sudah jadi Plh Dirjen,” ujar Tanak saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/4/2023).

Baca juga: KPK Bantah Pimpinan Berinisial F Bocorkan Laporan Penyelidikan Korupsi Tukin

Tanak juga menyebut, saat ia berbalas pesan dengan Idris Sihite pada Februari 2023 itu surat perintah penyelidikan kasus dugaan korupsi Tukin di Kementerian ESDM belum ada.

Ia juga menyatakan tidak akan mengirim chat ke Idris Sihite jika mengetahui dugaan korupsi di ESDM sudah masuk tahap penyelidikan.

“Saat itu belum ada surat perintah lidik terhadap beliau. Sekiranya ada lidik terhadap beliau, mana mungkin sebodoh itu saya mau chat sama beliau,” kata Tanak.

Menurutnya, surat perintah penyelidikan kepada Idris Sihite terbit pada 5 April 2023.

“Seingat saya surat perintah lidik terhadap beliau itu tanggal 5 April 2023,” ujar Tanak kemudian.

Baca juga: Johanis Tanak: Penerapan Restorative Justice di Kasus Pribadi Itu Wacana Pribadi Saya

Selang beberapa jam setelah menyampaikan jawaban tersebut, Johanis Tanak mengaku mendapat informasi bahwa percakapan dalam chat yang diunggah akun @dimdim0783 telah direkayasa.

Ia mengklaim, percakapan dilakukan ketika masih berdinas di Kejaksaan dan Idris Sihite belum berurusan dengan KPK.

“Dapat info diduga tanggal dalam chat tersebut telah direkayasa,” ujar Tanak.

“Percakapan pada saat masuh dinas di kejaksaan. Saat komunikasi Idris Sihite belum berperkara dengan KPK,” katanya lagi.

Adapun percakapan pertama Tanak dengan Idris Sihite yang dibocorkan ke media sosial dilakukan pada Rabu (12/10/2022).

Saat itu, Tanak memperkenalkan diri kepada Idris Sihite. Kemudian, ia membicarakan persoalan mencari uang.

Waduh, masih bisalah kita cari duit, saya sudah buka kantor dengan teman, tapi saya masih main di belakang layar, kita bisa bergabunglah main di belakang layar,” tulis Tanak dilanjutkan emoji tersenyum.

Baca juga: Menteri ESDM Sebut 10 Pegawai yang Jadi Tersangka Korupsi Tukin Sudah Dinonaktifkan

Tanak kemudian mengklarifikasi percakapan itu dilakukan sebagai teman. Sebab, Idris Sihite dan dirinya sama-sama berlatar belakang Jaksa.

Sebagai jaksa yang hampir pensiun dan sebelumnya sibuk, Tanak mengaku perlu mempersiapkan beberapa hal, salah satunya aktivitas ketika sudah purnatugas.

“Dia sebagai sahabat saya, saya ajak diskusi dengan chatting itu. Tapi tidak ada hal-hal yang negatif,” ujar Tanak dalam konferensi pers di KPK, Kamis (13/4/2023).

Sebagai informasi, Idris Sihite dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi Tukin pada Kementerian ESDM Senin (3/4/2023) lalu.

Idris didalami pengetahuannya mengenai mekanisme pemberian dan pencairan Tukin di ESDM.

Baca juga: BERITA FOTO: KPK Periksa Plh Dirjen Minerba Terkait Korupsi Tukin Kementerian ESDM

Selain itu, Idris juga dicecar mengenai dugaan aliran uang pada sejumlah pihak terkait perkara Tukin.

Di sisi lain, KPK saat ini kembali diterpa isu tak sedap. Ketua KPK Firli Bahuri diduga terlibat membocorkan dokumen penyelidikan dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kementerian ESDM.

Beberapa hari sebelumnya, akun @dimdim0783 juga mengunggah momen petugas KPK menginterogasi pegawai Kabiro Hukum ESDM Idris Sihite terkait dokumen penyelidikan yang ditemukan saat penggeledahan.

Dokumen itu disebutkan berasal Menteri ESDM Arifin Tasrif dan bersumber dari Ketua KPK, Firli Bahuri.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK Pengganti Lili Pintauli

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Nasional
Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Nasional
Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Nasional
Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Nasional
Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Nasional
KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

Nasional
Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com